Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Yaya Kurnia Waluya
NPM   : 1C214368 
Tugas  ; Etika Bisnis

ETIKA DAN  BISNIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI

Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.

a. Pandangan Praktis-Realistis

            Pandangan ini bertumpu pada kenyataan yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini didasarkan pada apa yang umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia yg menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.
            Bisnis adalah suatu kegiatan Profit Making. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang yg terjun ke dalam bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan. Kegiatan bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis. Asumsi Adam Smith :
            Dalam masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tidak bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi semua kebutuhan hidupnya sendiri. Semua orang tanpa terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi lebih baik.

b. Pandangan Ideal

            Disebut pandangan ideal, karena dlm kenyataannya masih merupakan suatu hal yang ideal mengenai dunia bisnis. Sebagai pandangan yang ideal pandangan ini baru dianut oleh segelintir orang yang dipengaruhi oleh idealisme berdasarkan nilai yang dianutnya.
Menurut Adam Smith, pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak barang sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yang tidak bisa dibuatnya sendiri.
Menurut Matsushita (pendiri perusahan Matsushita Inc di Jepang), tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan keuntungan tidak lain hanyalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan. Artinya, karena masyarakat merasa kebutuhan hidupnya dipenuhi secara baik mereka akan menyukai produk perusahaan tersebut yang memang dibutuhkannya tapi sekaligus juga puas dengan produk tersebut.
            Dengan melihat kedua pandangan berbeda di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa citra jelek dunia bisnis sedikit banyaknya disebabkan oleh pandangan pertama yang melihat bisnis sekadar sebagai mencari keuntungan.
Atas dasar ini, persoalan yg dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh ini memang wajar, halal, dan fair. Terlepas dari pandangan mana yang dianut, keuntungan tetap menjadi hal pokok bagi bisnis. Masalahnya adalah apakah mengejar keuntungan lalu berarti mengabaikan etika dan moralitas? Yang penting adalah bagaimana keuntungan ini sendiri tercapai.
            Salah satu upaya untuk membangun bisnis sebagai profesi yang luhur adalah dengan membentuk, mendukung dan memperkuat organisasi profesi.Melalui organisasi profesi tersebut bisnis bisa dikembangkan sebagai sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya sebagaimana dibahas disini, kalau bukan menjadi profesi luhur.

A.    Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis

Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Menurut Drs. O.P. Simorangkir dalam buku Etika Bisnis, Jabatan dan Perbankan (Simorangkir, O.P: 2010) bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.

B.     Pengertian Etika Bisnis

Etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani kuno) yang berarti kebiasaan atau adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Poerwadarma etika adalah “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Menurut Simorangkir dalam buku Pengantar Manajemen (Ernie, Kurniawan: 2008 hal 48), “etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”.
Menurut Suseno dalam buku Pengantar Manajemen (Ernie, Kurniawan: 2008 hal 48), “etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran, yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas”.
Contoh-contoh etika dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya adalah :
1.         Jujur tidak berbohong.
2.         Bersikap dewasa tidak kekanak-kanakan.
3.         Lapang dada dalam berkomunikasi.
4.         Menggunakan panggilan atau sebutan orang yang baik.
5.         Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien.
6.         Tidak mudah emosi atau emosional.
7.         Berinisiatif sebagai pembuka dialog.
8.         Berbahasa yang baik, ramah, dan sopan.
9.         Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan.
10.     Bertingkah laku yang baik.

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,institusi, daln perilaku bisnis. Menurut Bhatt dalam buku Pengantar Manajemen (Ernie, Kurniawan: hal 48) berpendapat dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1.         Pengendalian diri.
2.         Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility).
3.         Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4.         Menciptakan persaingan yang sehat.
5.         Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6.         Menghindari sifat 5K (Katabelece, Koneksi, kolusi, dan Komisi).
7.         Mampu menyatakan yang benar itu benar.
8.         Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9.         Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10.     Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhapap apa yang telah disepakati.
11.     Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
Ada tiga jenis masalah yang dihadapi dalam etika, yaitu :
1.         Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2.         Korporasi
Permasalah korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahn ini mencangkup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktis dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3.         Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

Secara sederhana, yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang menvangkup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencangkup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibangdingkan standar minimal ketenruan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum

C.    Etiket Moral, Hukum dan Agama
Pengertian etiket moral
Pengertian etiket dan etika sering dicampur adukan, padahal kedua istilah tersebut terdapat arti yang beda, walaupun ada persamaannya etiket adalah berkaitan dengan nilai sopan santunn tata karma dalam pergaulan formal. “Etiket adalah ketentuan tidak tertulis yang mengatur tindakan dan gerak manusia.” Etiket lebih mengatur sikap dalam suatu  norma, artinya norma adalah bagi peganggan perilaku manusia untuk mengetahui apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Macam-macam nilai etiket moral:
1.      Nilai-nilai kepentingan umum
2.      Nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan kebaikan
3.      Nilai-nilai kesejahteraan
4.      Nilai-nilai kesopanan
5.      Nilai-nilai harga-menghargai
6.      Nilai diskresi atau pertimbangan

Ciri –Ciri etiket
·         Etiket suatu cara yang dilakukan oleh manusia.dengan kemungkinan cara yang lebih pasti secara tidak langsung cara yangdiharapkan serta ditetapkan dalam suatu golongan  tertentu.
·         Etiket terdapat dalam gaya hidup. Bila tidak ada yang melihat , maka etiket tidak berlaku.
·         Etiket bersifat fleksibel  yaitu apabila etiket dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan didalam suatau  kebudayaan lain.
·         Etiket hanya melihat dari segi luarnya saja tapi tidak melihat dari segi dalam.

Perbedaan Moral dan Hukum :
Hukum dan moral mempunyai keterikatan yang cukup kuat . Karena di dalam hukum dan moral saling membutuhkan dan mempengaruhi . di dalam hukum ditentukan dengan sebuah nilai moral. Karena hukum dipertimbangkan dengan sebuah nilai moral .moral juga membutuhkan hukum karena setiap moral akan mengembangkan saja dan tidak dikukuhkan dan diungkapkan dalam masyarakat maka hukum tidak dapat meningkatkan sosial moralitas.
Cirici-Ciri hukum ,meliputi 5 :
1.      Hukum lebih bersifat objektif
2.      Hukum bersifat kenyataan dan dapat dipaksakan
3.      Hukum biasanya didasarkan dengan pihak masyarakat itu sendiri
Perbedaan Etiket dan Agama :
Etiket sangat menghargai dan mendukung adanya keberadaan Agama, dimana etiket sangat membantu manusia dalam menggunakan akal berfikir manusia untuk memilih yang baik dan yang buruk . Perbedaan antara etika dan moral agama yaitu etika mendasarkan diri sendiri alasan yang rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan pada  kepercayaan diri sendiri kepada Tuhan dan ajaran agama yang diyakini.
D.    Klasifikasi Etika
Klasifikasi etika pada dasarnya identik dengan analisis tentang pendekatan-pendekatan ilmiah terhadap tingkah dan tindakan manusia dalam bingkai moralitas. Berikut adalah ketiga jenis klasifikasi etika dalam buku Etika Bisnis (Yosephus, L. Sinuor: 2012: 14)
1.      Etika Deskriptif
Kata bahasa Latin descriptio (describere) berarti menulis, menggores, atau menggambarkan. Secara etimologis istilah ini mengisyaratkan bahwa pada dasarnya etika deskriptif menggambarkan atau melukiskan realitas moral atau tingkah serta tindakan manusia apa adanya atau sebagaimana adanya tingkah dan tindakan tersebut. Sesuai dengan maknanya, etika deskriptif memang hanya menggambarkan atau melukiskan dan berhenti dengan menggambarkan atau melukiskan tingkah dan perbuatan manusia. Etika deskriptif sama sekali tidak memberikan penilaian apapun terhadap realitas moral (tingkah dan tindakan manusia) yang dihadapi.
2.      Etika Normatif
Etika Normatif dapat dikelompokkan dalam dua jenis, yakni etika umum atau norma moral yang berlaku bagi semua orang dimanapun mereka beradadan etika khusus atau norma moral yang hanya berlaku di suatu tempat atau untuk suatu lingkup tertentu saja.
Selain umum-khusus, etika normatif juga dapat dibedakan dari segi benar-tidaknya suatu tindakan dan baik-buruknya akibat yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Bertolak dari penegasan tersebut, etika normatif juga terbagi atas etika deontologis dan etika teleologis.

a.       Etika Deontologis
Kata Yunani deon merujuk kepada keniscayaan atau keharusan atau kewajiban. Secara etimologis, deontologi berarti ilmu atau teori tentang kewajiban. Dalam konteks ini, etika deontologis hanya merujuk kepada sistem yang mengikat bukan karena konsekuensi atau akibat-akibat yang ditimbulkan, melainkan semata-mata hanya karena norma atau sistem tersebut benar dan baik.

b.      Etika Teleologis
Kata Yunani telos berarti tujuan, sementara logos berarti ilmu, doktrin atau wacana. Dengan demikian, teleologi merupakan disiplin ilmu atau studi tentang gejala-gejala yang menunjukkan arah, tujuan, atau maksud serta bagaimana sesuatu diperoleh dalam dan melalui suatu proses. Dalam konteks ini, suatu tindakan diterima sebagai benar atau keliru dan baik atau jelek tergantung pada buruknya akibat yang akan ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Jadi, etika teleologis mau menjelaskan bahwa perilaku seseorang adalah benar jika menghasilkan hal-hal yang baik dan keliru kalau menyebabkan kerugian bagi orang lain dan bagi orang yang melakukan tindakan tersebut.

3.      Metaetika
Metaetika merupakan salah satu cara lain untuk menerapkan norma dan nilai-nilai etika dalam posisinya sebagai ilmu, yakni sebagai filsafat moral. Kata metaetika (Yunani) terdiri dari prefiks meta yang berarti “melampaui” dan ethos atau etika. Dengan demikian, secara etimologis metaetika berarti “melampaui etika” atau “mengatasi etika”. Metaetika dimunculkan dan diaplikasikan pada saat mengkaji ucapan-ucapan atau ungkapan-ungkapan di bidang moral atau yang berhubungan dengan moralitas manusia. Metaetika memang tidak secara langsung menyentuh atau berhubungan dengan moralitas faktual karena secara hakiki ia melampaui yang faktual itu.

E.     Konsep Etika Bisnis

            Menurut buku (Eddy Yunus: 53), etika pada dasarmya adalah standart atau moral yang menyangkut benar-salah, dan baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis, terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja, dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
            Perilaku etis yang telah berkembang dalam perusahaan menimbulkan situasi saling percaya antara perusahaan dan stakeholders, yang memungkinkan perusahaan meningkatkan keuntungan jangka panjang. Perilaku etis akan mencegah pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya.
            Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku, dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya perilaku yang tidak etis.
            Kebijakan perusahaan untuk memberikan perhatian serius pada etika perusahaan akan memberikan citra bahwa manajemen mendukung perilaku etis dalam perusahaan. Kebijakan perusahaan biasanya secara formal didokumentasikan dalam bentuk kode etik.
            Manfaat perusahaan menerapkan etika bisnis dalam hal ini adalah kinerja perusahaan yang akan bertambah baik dengan didukung karyawan yang bermoral dan bertanggung jawab atas sikap dan pekerjaannya serta menaati semua perintah atasan dengan baik.
            Dalam zaman informasi seperti ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan masif. Memperlakukan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis, adil, dan jujur adalah satu-satunya cara supaya kita dapat bertahan di dalam dunia bisnis sekarang.

Contoh Kasus

·         Contoh praktek etika bisnis yang dihubungkan dengan moral :
Uang milik perusahaan tidak boleh diambil atau ditarik oleh setiap pejabat perusahaan untuk dimiliki secara pribadi. Hal ini bertentangan dengan etika bisnis. Memiliki uang dengan cara merampas atau menipu adalah bertentangan dengan moral. Pejabat perusahaan yang sadar etika bisnis, akan melarang pengambilan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, Pengambilan yang terlanjur wajib dikembalikan.
Pejabat yang sadar, disebut memiliki kesadaran moral, yakni keputusan secara sadar diambil oleh pejabat, karena ia merasa bahwa itu adalah tanggungjawabnya, bukan saja selaku karyawan melainkan juga sebagai manusia yang bermoral.
·         Contoh tidak memiliki kesadaran moral :
Seorang berdarah dingin di jalan juanda, Jakarta yang asangat ramai itu menodong dengan clurit dan merampas harta milik seseorang. Baginya menodong itu merupakan kebiasaan dan menjadi profesinya. Apakah ada kesadaram moral bahwa perbuatan itu bertentangan dan dilarang  oleh ajaran agama, hukum dan adat? Sejak kecil ia ditinggalkan oleh ibu bapaknya akibat perceraian, ia bergaul dengan anak gelandangan,pencuri. Sesudah dewasa menjadi penodong ulung. Ia menodong atau membunuh tanpa mengenal rasa takut atau berdosa, bahkan sudah merupakan suatu profesi.

Sumber
Simorangkir, O.P. 2010. Etika Bisnis, Jabatan dan Perbankan. Jakarta: Rineka Cipta.

Ernie Tisnawati S, Kurniawan Saefullah. 2008. Pengantar Manajemen. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Sudiro Suprapto. 2005. Etika: Rahasia Sukses Manajer Masa Depan. Jakarta: Progres.

Yosephus, L. Sinuor. 2012. Etika Bisnis Pendekatan Filsafat Moral Terhadap Perilaku Pebisnis Kontemporer. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Eddy Yunus. 2016. Manajemen Strategis. Yogyakarta: Andi.

Rizkaamalia17.blogspot.co.id/2016/09/etika-dan-bisnis-sebagai-sebuah-profesi.html?m=1


KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA SAAT INI



KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA SAAT INI

Dalam Pembahasan Mengenai Koperasi di Indonesia sebenarnya saya sebagai mahasiswa hanya mengetahui apa itu koperasi dan saya belum pernah ada kesempatan untuk masuk didalam anggota Koperasi. Dan banyak pemberitaan di media-media tentang koperasi salah satu nya pemberitaan oleh salah satu berita cara yang berisi bahwa :
“Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) menyatakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini amat menyedihkan. Banyak koperasi di Indonesia saat ini hidup segan mati tak mau. Dan Ia menambahkan bahwa saat ini banyak skenario supaya koperasi tidak maju dan berkembang. Saat ini struktur perekonomian Indonesia terlalu didominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. “Peran koperasi saat ini praktis terpinggirkan. Sekarang mana ada proyek pemerintah yang memberikan ruang bagi koperasi ikut tender, misalnya,” jelas Ermawan. “
Dengan Penjelasan diatas kita bisa lihat dari kenyataan yang ada atau bukti kongkrit yang terjadi saat ini. Bahwa sesungguhnya koperasi di indonesia ini sedang keadaan yang mengkhawatirkan, walau kita sama-sama tahu bahwa sebuah lembaga ini sudah lama berdirinya di negeri ini namun hal itu tidak membuat koperasi menjadi sebuah lembaga yang dewasa, mampu menjawab tantangan dari segala permasalahan yang telah dilaluinya. Maka dapat kita simpulkan bahwa keadaan koperasi saat ini belum mancapai yang diinginkan atau diharapkan oleh orang orang yang ingin melihat koperasi indonesia menjadi salah satu lembaga yang dalam membantu atau meminimalkan keadaan buruk ekonomi saat ini.
           Pada saat ini kita saling merasakan bahwa suatu koperasi yang ada dikota-kota besar tidak dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat luas, bahkan masyarakat yang awam mungkin tidak tahu ataupun tidak pernah tahu dan memanfaatkan koperasi di kota kota besar tersebut. Kalau kita lihat koperasi ini memiliki sifat yang tertutup, misalkan ada sebuah koperasi di instasi besar, kegiatan koperasi ini hanya orang-orang yang berperan atau anggota-anggota di instasi tersebut tidak untuk kepentingan publik atau umum. Tetapi ada perkecualian bila ada koperasi yang didirikan untuk memproduksi ataupun menjual suatu produk untuk dapat di perjualkan oleh masyarakat luas, oleh karna itu masyarakatpun mendapati keuntungan dari koperasi tersebut walaupun hanya mendapatkan harga yang lebih murah dan bunga yang lebih rendah bila dibandingkan dengan tempat tempat pembelajaan yang lainnya.
Dari penjelasan yang sudah dijabarkan diatas maka wajah perkoperasian indonesia saat ini sedang dalam keadaan yang tidak baik, walau koperasi indonesia sudah tua ada di negara kita tetapi hal itu tidak menjadikan koperasi indonesia sebuah lembaga yang baik dalam pengelolaannya yang mampu membuat ekonomi indonesia kearah yang baik, solusi dari ini semua adalah kita harus membicarakan tujuan kedepan dari koperasi ini, membuat koperasi hidup lagi yang memberikan manfaat yang besar terhadap masyarakat luas, maka dari itu orang orang yang memiliki kuasa untuk itu diajak untuk duduk bareng membicarakan koperasi ini untuk lebih baik lagi, serta memajukan pendidikan dan teknologi bagi para penerus bangsa yang akan memberikan dampak yang baik bagi negara ini kedepannya. Artinya indonesia harus mempunyai orang-orang yang berkompeten, jujur dan memiliki rasa sosialisme dan nasionalisme terhadap koperasi di indonesia ini.

BAB XIII TANGGUNG JAWAB ANGGOTA

BAB XIII

TANGGUNG JAWAB ANGGOTA

1. Pengertian Tentang  Tanggungan Anggota
Tanggung jawab anggota ialah kewajiban untuk menanggung bersama kerugian yang diderita koperasi, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran koperasi. Jelaskan bahwa tanggungan bersama anggota itu hanya berlaku pada 2 saat, yaitu: pada penutupan buku dan pada pembubaran koperasi.
a. jika pada akhir tahun buku ternyata bahwa koperasi mengalami kerugian dan neraca yang dikemukakan oleh pengurus sisah kan oleh rapat anggota, maka rapat anggota harus menentukan apakah kerugian itu dibebankan kepada anggota. Jika ditetapkan bahwa kerugian ditanggung oleh anggota, maka ditetapkan pula bagian masing-masing anggota dalam menutup kerugian tersebut. Jika rapat anggota memutuskan bahwa kerugian itu dialihkan ke neraca tahun buku baru, maka dengan sendirinya tanggungan anggota pada ketika itu ditiadakan. Ini berarti pula keuntungan yang mungkin diperoleh pada tahun buku berikutnya, dipergunakan untuk menutup kerugian yang dialami sebelumnya.
b. jika koperasi terpaksa dibubarkan maka tanggungan anggota hanya berlaku jika koperasi menderita kerugian sesudah piutang koperasi  ditagih semuanya serta harta bendanya yang masih ada dicairkan seluruhnya untuk membayar hutang.jika pencarian harta benda milik koperasi sudah dapat menutup segala hutang, dengan sendirinya tanggungan anggota pun tidak ada.
c. tanggungan anggota berlaku untuk semua anggota koperasi tanpa ada kecualinya. Jumlah tanggungannya pada dasarnya juga sama besarnya. Jika diantara anggota ternyata tidak mampu untuk membayar penuh jumlah tanggungan nya, maka anggota-anggota yang lain diwajibkan menanggung kewajiban mereka yang tidak mampu itu, masing-masing sama banyaknya.

2. Sifat Tanggungan Anggota
Tanggungan anggota dapat brsifat tanggungan terbatas atau tanggungan tidak terbatas. Didalam anggaran dasar koperasi harus ditentukan salah satu tanggungan tersebut diatas.
a. jika koperasi memuat dalam anggaran dasarnya bahwa tanggungan anggota ialah terbatas, maka sekaligus disebut jumlah uang yang menjadi tanggungan itu atau dapat juga dinyatakan berapa kali bilangan simpanan pokok anggota. Besar kecilnya tanggungan itu ditentukan bersama sewaktu mendirikan koperasi itu. Kemungkinan untuk memperbesar atau memperkecil hanya mungkin melalui perubahan anggaran dasar koperasi yang hanya disetujui oleh Rapat Anggota Koperasi.
b. tanggungan tidak terbatas mengandung tanggungan yang dapat meliputi harta benda milik pribadi anggota, jika ternyata bahwa kekayaan koperasi sendiri sebagai suatu badan hukum tidak mampu menutupin kerugian pada waktu koperasi terpaksa dibubarkan. Berbeda dengan tanggungan terbatas, dimana jumlah tertinggi dari tanggungan seorang anggota jelas disebut, maka sekalian anggota dan sebagainya diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing tidak terbatas sama banyaknya.

3. tanggungan bagi anggota yang telah berhenti.
Semua anggota wajib bertanggung jawab atas keputusan-keputusan yang disetujui lebih dahulu. Sesuatu bidang usaha yang telah disetujui dalam rapat anggota untuk dimulai dan dijalankan oleh koperasi akan tetapi ternyata tidak berhasil baik, walaupun pengurus telah menempuh kebijaksanaan yang baik harus ditanggung bersama oleh anggota-anggotanya, jika ternyata menagalami kerugian. Tanggung jawab atau tanggungan itu tidak dapatdielakan dengan mengundurkan diri sebagai anggota koperasi, apalagi jika berhenti itu terjadi setelah anggota menduga akan adanya kerugian. Memang adalah hak anggota untuk berhenti ,akan tetapi tanggungan tidak dapat diselesaikan hanya  dengan keberhentian nya itu, krena ia telah ikut dan menyetujui dan memutuskan untuk menjalankan usaha itu. Anggota yang berhenti tidaklah menanggung selama-lamanya, kalau tidak mempunyai hubungan apapun lagi dengan koperasi, serta tidak turut dalam mengambil keputusan lagi dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Untuk keadilannya, dalam hal ini undang-undang koperasi tadi tidak menetapkan bahwa anggota yang berhenti “tidak bebas dari kewajiban menanggung kerugian dimaksud dengan ketentuan bahwa saat keluarnya anggota tersebut belum lewat jangka waktu 12 bulan”.

Pertanyaan
1.    Terangkan mengenai pengertian tanggungan anggota ?
2.    Pada saat-saat mana saja tanggungan itu diberlakukan ?
3.    Sebutkan sifat-sifat anggota ?
4.  Apa sebabnya anggota turut menanggung, dan sampai berapa jauh menanggung atas kerugian ?

Jawab :
1. Tanggung jawab anggota ialah kewajiban untuk menanggung bersama kerugian yang diderita Koperasi, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran Koperasi.
2.  Tanggungan itu diberlakukan pada saat penutupan buku dan pada pembubaran Koperasi.
3.  Sifat-sifat anggota yaitu tanggungan terbatas atau tanggungan tidak terbatas .
4.  Karna anggota yang berhenti yaitu pada saat mengetahui kalau koperasinya itu mengalami kerugian, Dengan demikian maka anggota yang telah berhenti masih menanggung selama 12 bulan dan jika selama itu terjadi kerugian akibat sesuatu hal dimana ia sendiri turut menyetujui dalam rapat anggota, maka ia turut menanggung dalam kerugian tersebut.


Bahasa Inggris “Bilateral economic impact of the death penalty foreigners”

Bahasa Inggris
“Bilateral economic impact of the death penalty foreigners”
 gunadarma
Nama              : Yaya Kurnia Waluya
NPM               : 1C214368
Fakultas          : Ekonomi

Brazil and Holland Pull Ambassador, Hikmahanto: Indonesia No Need to Worry
                Professor of International Law, University of Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Heilbron stated Indonesian government should not worry excessive for the actions of Brazil and the Netherlands withdrew its ambassador in Indonesia because of the execution of two death row inmates citizens of the country.

"The government does not need excessive worry over this action and the slack in the execution of death row next," said Hikmahanto through a press release received Hukumonline.com, Sunday (18/1).

                Hikmahanto put forward a number of reasons. First, the withdrawal must be understood as a dislike of friendly countries for policy execution. "However, the country is well aware they are unlikely to intervene against the death penalty policy of Indonesia," he explained.

                Second, the withdrawal of the ambassador of Brazil and the Dutch government's response to public demands in the country. Just like in Indonesia, further Hikmahanto, domestic public there would require the government to strongly protest the policy execution in Indonesia.

                Thirdly, the withdrawal of the ambassador will not be long remember this moment many countries that actually require Indonesia. "For instance, the economic interests of Brazil to Indonesia is higher than the interests of Indonesia to Brazil," he said.

                Hikmahanto declared Indonesian people need to anticipate the Indonesian relations with friendly countries whose citizens are subject to the death penalty because it would affect bilateral relations. However, he predicts it will not last long. "Indonesia will not be isolated on the implementation of the death penalty," he said.

                Furthermore, Hikmahanto advised foreign minister and chief representative approach with various state and explain the implementation of the death penalty for drug emergency Indonesian experience, to mitigate the impact of this execution.

Hikmahanto states these countries should not protest excessive to know that the younger generation of Indonesia threatened with drugs for the actions of its citizens.

Earlier, Minister of Foreign Affairs of the Netherlands Bert Koenders said the Netherlands condemned the execution of one of its nationals, Ang Kiem Soei in Indonesia. "It is tragic that he and five other convicted person has been executed. My sympathies to the family of the convicted person, "he said as quoted from the Dutch government.

Koenders said that the death sentence against Ang has been ongoing talks between representatives of the Netherlands and Indonesia over the past few years. "The Dutch government has made every effort - both legal, and political diplomacy at the bilateral and European level - to persuade the Indonesian government to cancel the execution," he said.

Furthermore, Koenders reveal all good effort from the highest level has also been done to avoid execution. King and Prime Minister of the Netherlands also have contacted the President Jokowi. "Dutch Embassy in Jakarta has had a dialogue and cooperation with the countries whose citizens are also entered into the list to be executed," he said.

"I have spoken with a number of colleagues from these countries. Last week I sent a special envoy to Indonesia to discuss the execution of Mr. Ang with authorities in Indonesia, "he added.

In fact, he added, at the initiative of the Netherlands, the European Union High Representative Mogherini Federica has also issued a statement condemning the death penalty, especially related to the execution plan of Dutch citizens. Koenders also revealed that the Dutch Embassy in Jakarta and his party in The Hague also has worked tirelessly to avoid the execution. However, it turns out that all efforts in vain.

"It is tragic and disappointing that all efforts were in vain," he said.

In response, Koenders asserted that he had summoned the Dutch ambassador to Indonesia for the time for consultation on this issue. He has also summoned representatives of Indonesia in the Netherlands to explain this. Dutch Parliament has also been given a year on the issue of tersbeut.

"The Dutch government refused and will continue to reject the death penalty and its application as a principle. "It is cruel and inhumane, which is seen as a denial of human dignity. The Netherlands will continue to actively reject the death penalty in Indonesia and around the world, "he concluded.

The Brazilian government is also doing the same steps for the execution of Marco Archer Cardoso Moreira known as Brazilian citizens who first executed outside Brazil


NAMA  : YAYA KURNIA WALUYA
KELAS : 1 EA 39
NPM     : 1C214368

Kebudayaan Yaman

Kebudayaan dan Tradisi Yaman

 

Latar Belakang

            Yaman adalah sebuah negara republik dengan luas 527.970 km2 dengan ibu kota Sana`a. Bahasa resmi yang digunakan di Negara Yaman adalah bahasa Arab. Secara geografis, Yaman berada dikawasan yang cukup strategis. Berikut batas-batas negara Yaman:
o   sebelah barat : berbatasan dengan teluk aden dan Laut Merah
o   sebelah utara : berbatasan dengan Arab Saudi
o   sebelah timur : berbatasan dengan Oman
o   sebelah selatan : Laut Arab

Sejarah

            Yaman dikenal juga dengan sebutan “Arabia Felix” (Arab Sejahtera). Sebutan tersebut melekat pada Yaman karena pada saat itu Hadramaut merupakan kawasan yang kaya apabila dibandingkan dengan jazirah Arab lainnya. Dikawasan ini pula terdapat puncak tertinggi dari pegunungan Arab yakni Jabal Bani Shaib. Di daerah pegunungan banyak terdapat dataran-dataran tinggi yang subur yang digunakan untuk pertanian. Lokasi geografis Yaman menguntungkan karena merupakan satu-satunya negara Arab yang menerima curah hujan yang substansial dan teratur. Bukan hanya itu saja, Yaman juga memiliki lembah hijau di kawasan Rasyan, Kepulauan Socotra yang dianggap merupakan kawasan taman nasional terbesar di Timur-tengah. Pada mulanya Yaman terbagi atas Yaman selatan dan Yaman Utara. Akan tetapi pada 22 mei 1992 mereka bersatu untuk membentuk negara Republik Yaman seperti yang kita kenal saat ini.

Tradisi Hari Raya Yaman dengan Indonesia 

         Tradisi yang kontras antara Yaman dengan Indonesia bisa dilihat pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri. Sebutan khas untuk hari raya Idul Fitri di Indonesia dikenal dengan sebutan Lebaran. Biasanya masyarakat Indonesia mempersiapkan lebaran jauh sebelum perayaan Idul Fitri ini dilaksanakan. Berbagai lapisan masyarakat Indonesia baik pelajar, karyawan, pejabat pemerintah, maupun orang yang memiliki profesi penting lainnya yang berdomisili diluar daerah tempat tinggal keluarganya berbondong-bondong untuk merayakan lebaran bersama keluarga mereka di kampung masing-masing. Istilah pulang kampung ini lebih popular dengan sebutan mudik, bahkan hingga saat ini banyak perusahaan di Indonesia yang memberikan jasa pelayanan mudik gratis berkaitan dengan kentalnya tradisi mudik di Indonesia.

Makanan


          Selama perayaan, berbagai hidangan disajikan. Hidangan yang paling populer dalam perayaan Idul Fitri di Indonesia adalah ketupat, sedikit berbeda dengan makanan yang di hidangkan di Hadramaut salahsatu provinsi di Yaman bagian selatan. Jika di Negara Indonesia makanan yang popular pada saat perayaan Idul fitri adalah ketupat maka di Hadramaut makanan yang biasa dihidangkan adalah berupa kue, daging domba dicampur dengan sayur-sayuran dan nasi mandy.

Tradisi Perayaan setelah Sholat ied 

         Setelah melalui rangkaian shalat Ied biasanya masyarakat berkunjung ke rumah-rumah tetangga ataupun saudaranya untuk bersilaturahmi (halal bi-halal). Demikian gambaran umum mengenai perayaan idul Fitri di Indonesia. Berbeda dengan perayaan Idul Fitri di Indonesia, perayaan Idul Fitri di Yaman justru relatif sepi dan berkesan biasa saja. Jika di Indonesia menjelang lebaran suasananya begitu meriah, mulai dari takbir yang menggema di mana-mana, genderang bedug yang bertalu-talu, penganan yang berlimpah, silaturahmi yang tiada henti hingga ritual halal bihalal bahkan Idul Fitri menjadi salah satu hari libur Nasional, maka di Yaman menjelang hari raya Idul Fitri tak ada kue yang disiapkan di meja untuk menyambut tamu sebagaimana lazimnya di Indonesia, bahkan budaya silaturahmi terhadap tetangga atau kerabat dekatpun tidak dijumpai. Situasi pasca-rangkaian ibadah Ied pun relatif lebih tenang dibandingkan dengan hari-hari biasa karena mereka cenderung memilih untuk berkumpul bersama keluarga masing-masing di rumah. Akan tetapi meskipun demikian, tidak semua wilayah Yaman memiliki tradisi seperti diatas.

Pakaian


            Ada diantaranya suatu wilayah di Yaman bagian selatan yakni Provinsi Hadramaut memiliki kesamaan dengan Indonesia dalam hal tradisi perayaan Idul Fitri. Lazimnya warga Indonesia yang merayakan labaran dengan memakai pakaian yang serba baru, warga Hadramaut juga membeli beberapa potong pakaian untuk lebaran. Bedanya, jika masyarakat Indonesia jauh-jauh hari sudah mempersiapkannnya, warga Hadhramaut justru baru membelinya malam lebaran. Sehingga akibat dari adanya tradisi tersebut, pada malam lebaran jalanan di beberapa kota di Hadramaut akan macet total. Bukan macet karena disebabkan takbir keliling seperti di Indonesia. Namun, kemacetan tersebut timbul karena hampir semua warga Hadramaut pergi ke kota untuk membeli pakaian hari raya. Pasar-pasar kota akan penuh oleh penduduk sampai menjelang subuh. Pagi harinya, pakaian yang telah mereka beli tersebut di pakai tanpa lebih dulu menanggalkan cap yang tertempel di pakaian yang mereka beli sehingga siapapun akan tahu merek baju dan sarung yang mereka beli lengkap dengan bandrol harga yang tertempel.
            Sarung telah menjadi pakaian tradisional masyarakat Yaman. Tradisi penggunaan sarung telah melekat kuat bagi masyarakat Yaman sejak dari dulu hingga saat dan menjadi identitas tersendiri bagi mereka. Bahkan sarung menjadi bagian dari seragam dinas kepemerintahan. Di Yaman petugas keamanan, petugas administrasi, pejabat pemerintah diperbolehkan menggunakan sarung ketika bertugas. Bahkan,  hingga saat ini sarung Yaman menjadi salah satu oleh-oleh khas tradisional dari Yaman. Berbeda dengan Indonesia sarung menjadi salah satu pakaian tradisi Muslim di Indonesia untuk melakukan rangkaian kegiatan peribadatan, misalnya : pakaian untuk sholat, pergi ke masjid, pergi tahlilan ke tempat saudara maupun teman yang meninggal, dan memperingati hari raya baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Di Yaman sendiri sarung disebut dengan futah.
          Sebagaimana halnya kebiasaan memakai sarung, masyarakat Yaman juga terbiasa mengenakan jas dan Jambiya dalam kesehariannya. Petugas keamanan atau pedagang kaki lima juga sudah terbiasa mengenakan jas sewaktu menjajakan dagangan mereka. Oleh karena saking terbiasanya penduduk Yaman mengenakan jas, maka pakaian inipun dijual dipinggir-pinggir jalan oleh banyak pedagang kaki lima. Selain itu, ada pula jas yang dijual di toko atau butik-butik dan tentunya dengan harga yang relatife lebih mahal. Jambiya adalah sebilah pisau atau belati yang dibelitkan pada sebuah sabuk. Jambiya selalu diletakkan di bagian depan badan, dan tidak pernah diletakkan di bagian belakang sebagaimana keris dalam tradisi Jawa. Jambiya merupakan salahsatu ciri khas budaya pada pakaian tradisional Yaman. Kita bisa menemukan Jambiya di banyak tempat baik di pedagang kaki lima hingga di toko-toko seperti halnya jas. Hal ini bukan berarti menggambarkan bahwa disana adalah negara yang tidak aman dan sering terjadi kejahatan sehingga membutuhkan peralatan sebagai perlindungan. Akan tetapi, jambiya biasanya hanya menjadi simbol kejantanan seorang laki-laki. Mereka menganggap jambiya ini hanya sekadar senjata hiasan saja.
            Pakaian khas wanita di Negara Yaman adalah berwarna hitam dan menutupi seluruh tubuhnya kecuali tampak bagian mata dan telapak tangan. Akan sulit ditemukan seorang wanita dengan pakaian yang warna-warni apalagi yang mengumbar bagian tubuhnya. Keadaan seperti ini sudah menjadi pemandangan biasa bagi orang-orang yang berada di Yaman baik laki-laki maupun perempuan.

Keunikan Yaman

            Banyak terdapat keunikan dan kekhasan dari budaya dan tradisi penduduk Yaman. Salahsatu yang paling menonjol adalah kebiasaan mengkonsumsi suatu jenis dedaunan yang bernama qat. Biasanya mereka mengunyah dedaunan ini pada sore hari. Meskipun dalam kadar yang relatif kecil, dedaunan ini ternyata memiliki sedikit efek psikotropika. Akan tetapi efeknya tidak begitu berbahaya namun sudah pasti menyebabkan efek kecanduan. Mereka mengkonsumsi dedaunan (qat) ini untuk meningkatkan gairah kerja dan membuat mereka tidak mudah lelah. Ketika seseorang sedang mengunyah dedaunan ini, salah satu bagian pipinya kelihatan menggelembung, seperti orang yang sedang mengulum sebuah permen sebesar bola pingpong. Biasanya pada sore hari banyak terlihat pemuda berkeliaran dengan pipinya menggelembung. Ini berarti bahwa mereka mengkonsumsi daun qat tersebut. Dedaunan ini legal untuk dikonsumsi di Yaman. Ketika seseorang sedang mengunyah dedaunan ini, salah satu bagian pipinya kelihatan menggelembung, seperti orang yang sedang mengulum sebuah permen sebesar bola pingpong. Biasanya pada sore hari banyak terlihat pemuda berkeliaran dengan pipinya menggelembung. Ini berarti bahwa mereka mengkonsumsi daun qat tersebut. Makanan pokok tradisional Yaman adalah sorgum. Selain itu mereka menggunakan lentil dan kacang polong sebagai makanan pengganti sorgum. Sebagaiman lazimnya mereka makan tiga kali dalam satu hari. Pada saat sarapan biasanya mereka menyajikan teh dan roti yang terbuat dari sorgum dan barley. Siang hari mereka biasanya menikmati minum segelas teh atau kopi. Makan malam dengan bubur yang dibuat dari fenugreek dengan daging, telur, sayuran, dan rempah-rempah yang disajikan panas diatas mangkuk tanah liat.
            Keunikan lain di Negara Yaman juga bisa dijumpai di kota Tarim Al-Ghanna. Di kota ini syariat islam masih melekat pada kaum wanita, berbeda dengan kehidupan wanita di wilayah lainnya yang sudah terbiasa meninggalkan syariahnya. Kota yang besarnya tidak lebih dari luas sebuah kecamatan di Indonesia ini memang sangat istimewa. Walaupun kecil namun jumlah mesjidnya saja sangat banyak, kurang  lebih 365 buah, dan zawiyah-zawiyah yang makna asalnya adalah pojok-pojok yang berfungsi sebagai tempat ibadah para ubbad (ahli ibadah). Wanita-wanita Tarim sudah terbiasa dari sejak kecil dalam kesehariannya berdiskusi tentang alqur`an, tasawwuf, adab, akhlak, dan ilmu agama lainnya. Sedikit sekali pengetahuan mereka tentang musik, tindakan kriminal, karena mereka dibesarkan dilingkungan para ulama yang penuh dengan kesahaajaan dan keramahtamahan sehingga tercipta kehidupan yang tenang dan damai. Lebih dari hal tersebut diatas, bahkan mereka tidak pernah melihat lelaki selain keluarga terdekatnya. Oleh karena itu, ketika wanita tersebut menikah dengan seorang laki-laki adalah wajar jika mereka merasa asing terkait dalam kehidupan kesehariannya sangat jarang melakukan interaksi bahkan tidak pernah berinteraksi dengan laki-laki selain dari keluarga terdekatnya. Mereka tidak pernah menyusahkan suaminya, demikian pula sebaliknya. Apabila makanan habis atau membutuhkan sesuatu, mereka tidak berani mengutarakannya pada sang suamin karena khawatir suaminya sedang tidak ada uang atau sedang sibuk. Maka untuk menyatakan bahwa sang istri membutuhkan sesuatu maka cukup dengan memberikan satu tanda seperti meletakan bungkusan kosong di meja atau dengan benda mencolok lainnya sehingga sang suami mengerti  terhadap maksud sang istri. Demikianlah keharmonisan keluarga yang sudah melekat pada setiap keluarga di sudut-sudut kota Tarim ini. Demikian pula keluhuran budi yang ditonjolkan oleh wanita Tarim ini patut menjadi contoh bagi wanita-wanita di kota lainnya.
Pernikahan
            Terlepas dari pembahasan wanita Tarim, proses pernikahan di Yaman pada umumnya masih tradisional. Pernikahan diatur oleh keluarga kerabat mempelai wanita yang menyarankan pengantin potensi untuk dia dan ayahnya.  Dalam kebanyakan kasus, ayah wanita tersebut mengajukan beberapa pertanyaan tentang keinginan calon pengantin sebelum kontrak pernikahan dipersiapkan. Ayah dari pengantin pria harus membayar mahar dan keluarga pengantin wanita diharapkan dapat membantu ketika dibutuhkan. Peraturan perkawinan di Yaman memungkinkan seorang laki-laki untuk menikahi hingga empat istri jika ia memperlakukan mereka secara adil. Dalam stereotip budaya, wanita dipandang lebih rendah daripada laki-laki. Hal ini dipengaruhi pula oleh salahsatu tugas pokok laki-laki sebagi tulang punggung keluarga, penyedia keuangan keluarga, bertanggungjawab atas kesejahteraan dan prestise keluarga sedangkan wanita sebagian besar hanya sebagai ibu rumah tangga saja meskipun ada diantaranya beberapa wanita di perkotaan yang memiliki pekerjaan dalam pendidikan dan kesehatan, dan lain-lain. Laki-laki maupun wanita dapat meminta bercerai jika masing-masing pihak merasa tidak nyaman dalam kehidupan berumah tangga sesuai dengan aturan yang berlaku. Apabila perceraian itu diprakarsai oleh sang suami, maka mantan istri baru bisa kawin lagi setelah empat bulan dan sepuluh hari. Apabila keduanya sudah mempunyai anak maka sampai usia tujuh tahun anaknya tetap dengan ibu.

Ziarah

            Penduduk muslim Yaman sangat memperhatikan lima rukun islam dan seluruh rangkaian ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Hari libur yang berlaku secara umum adalah hari jum`at. Sedangkan perayaan agama mencakup perayaan pada tanggal 27 Ramadhan serta 1 Syawal (hari raya Iedul Fitri), Pesta Leser, Iedul Adha (hari raya Qurban), peringatan Maulid nabi Muhammad SAW, peringatan kesyahidan Imam Husain (10 muharram), peringatan Isra dan Mi`raj Nabi Muhammad SAW, dan ziarah kubur yang menjadi ciri tersendiri bagi penduduk Yaman. Ziarah biasanya dilakukan terhadap kuburan orang-orang kudus lokal. Berikut akan disajikan cara/proses pemakaman oleh penduduk Yaman :
•      Tubuh orang yang meninggal dicuci/dimandikan
•      Diberikan/dioleskan minyak wewangian
•      dibungkus dengan kain kafan putih
•      Almarhum harus dimakamkan sebelum matahari terbenam.
Sudah menjadi tradisi bahwa pada saat hari kematian.  Wanita tidak diperkenankan menemani jasad ke kubur, hanya diperkenankan tinggal di luar kuburan.  Selama tiga hari pertama berkabung, Al-Qur`an dibaca dan kerabat serta teman-teman mengunjungi keluarga orang yang meninggal.  Peringatan kematian orang meninggal biasanya diadakan pada hari ketujuh dan keempat puluh sesudah kematian.
            Pada umumnya, budaya dan tradisi yang melekat pada penduduk dan atau negara Yaman sendiri sama halnya dengan  negara-negara Arab lainnya baik dilihat dari gaya komunikasi, bahasa, peraturan transportasi, dan sebagainya.
Untuk menegetahui lebih rinci mengenai budaya dan tradisi negara-negara Arab, berikut ini disajikan data dan fakta budaya dan tradisi negar-negara Arab :
·  Bahasa Arab digunakan secara resmi oleh lebih dari 22 negara. Bahasa Arab dibagi menjadi dua, yaitu: pertama, Bahasa Arab Fusha (bahasa arab standar baku/classical Arabic), bahasa religius dan sastra yang diucapkan dan dituliskan secara seragam di dunia Arab. Kedua, Bahasa Arab `Amiyah (bahasa arab pasaran) bahasa Arab untuk percakapan sehari-hari (colloquial Arabic), bahasa lisan informal yang berbeda-beda, tergantung dialek masing-masing daerah
·  Komunikasi non-verbal lebih sering digunakan oleh sebagian besar orang Arab.
·  Cara bangsa Arab berkomunikasi bersifat kultural.
·  Orang Arab biasanya  berbicara berlebihan (hiperbol) dan  kerapkali berbasa-basi dalam berdialog.
·  Orang arab terbiasa mengekspresikan perasaannya sejak kecil. Orang Arab terbiasa bersuara keras untuk mengekspresikan kekuatan dan ketulusan. Bagi mereka, suara lemah dianggap sebagai kelemahan atau tipu daya. Sering terjadi kesalahpahaman antarbudaya jika orang Indonesia berkunjung ke negara Arab karena menurut orang Indonesia, suara lantang menunjukkan kemarahan.
·  Budaya / tradisi masyarakat Arab mementingkan keramahtahaman terhadap tamu, kemurahan hati, harga diri, kehormatan. Nilai kehormatan orang Arab sangat melekat pada anggotanya terutama wanita yang tidak boleh diganggu oleh orang luar.
·  Pengguna jalan umum (kendaraan pribadi/umum)berada di jalur kanan.
·  Bagi orang Saudi, rumah merupakan tempat privasi yang tidak boleh sembarang orang masuk ke dalamnya.
·  Bergandengan tangan sesama jenis merupakan ‘aib’.
·  Rata rata orang Saudi tidurnya justru pagi hari, bangunnya siang hari bahkan ada yang sampai sore hari.
·  Orang Indonesia kalau bertemu dengan teman, atau kerabat biasanya salaman tangan, namun di negara Arab dilakukan dengan beradu pipi kanan dan kiri sebanyak lebih tiga kali, bahkan ada yang beradu hidung kalau bertemu, tergantung dengan siapa dia bertemu.


Referensi :  http://muftiramdlani.blogspot.com/2011/05/budaya-dan-tradisi-yaman.html