Etika Bisnis

Kasus-Kasus

A. Kasus Korupsi:
Jakarta - Kasus suap yang menyeret pegawai pajak pernah terjadi pada kasus Gayus Tambunan, dan yang terkini kasus menimpa Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. Aktivis ICW, Emerson Yuntho mengatakan kasus suap di kalangan pegawai pajak tidak jera karena fungsi pemiskinan koruptor yang jarang diterapkan.

"Mereka tidak kapok karena hukuman buat pelaku juga ringan, baik sanksi administratif maupun vonis hakimnya. Selain itu fungsi pemiskinan koruptor mulai jarang diterapkan, jadi ada baiknya selain dihukum penjara koruptor juga dimiskinkan," ujar Emerson dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (23/11/2016).

ICW, kata Emerson, memantau rata-rata hukuman bagi para koruptor hanya 2 tahun 2 bulan penjara. Emerson mengatakan hal tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi koruptor, selain itu ICW juga memiliki usul agar pegawai pajak kapok untuk melakukan korupsi.

"ICW usul Sri Mulyani dan Dirjen Pajak sebaiknya cantumkan nama-nama dan foto koruptor pajak di semua kantor pajak, di bagian pelayanan dan ruang rapat. Agar jadi pelajaran bagi pegawai dan pejabat pajak," lanjut Emerson.

Selain itu, Emerson mengusulkan agar pengawasan semakin diperkuat dan berjenjang. Jika hal itu diterapkan, para atasan juga mendapatkan sanksi apabila pegawai nya tersangkut suap.

"Fungsi pengawasan perlu juga diperkuat dan berjenjang. Jadi kalau ada pegawai-pejabat yang tersangkut suap maka atasanya juga harus diberikan sanksi," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Handang Soekarno (HS) yang merupakan Pejabat Eselon III Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus suap karena diduga menerima suap Rp 1,9 miliar. Kasus ini juga menyeret Direktur PT EK Prima ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka.

"KPK melakukan gelar perkara, jadi tadi sudah dilakukan gelar perkara pimpinan dengan seluruh penyidik, dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 2 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). 
(dkp/jor)


Solusi untuk memberantas koupsi : Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu dengan mempertegas aturan-aturan yang dibuat, pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan social ekonominya diperbaiki, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat ditindak, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, Menanamkan aspirasi nasional yang positif, para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi, Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur dan penuh tanggung jawab.

B. Kasus Pemalsuan:

BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri menyatakan telah menemukan delapan barang bukti terkait pengungkapan kasus uang palsu yang terjadi di Bogor pada Jumat (26/4/2013).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengungkapkan penemuan barang bukti itu diungkap lewat pemeriksaan Polri di rumah tersangka.
Adapun, delapan barang bukti itu antara lain 1 buah koper besar berisi 26 lembar uang kertas pecahan Rp100.000, 50.549 lembar uang Brasil pecahan 5.000 real, 7.000 lembar uang China pecahan 1 yuan, 1.718 lembar uang kertas pecahan Rp100.000.
Barang bukti lainnya adalah 400 lembar uang Brasil pecahan 1 real, 153 lembar dollar Singapura, plat garansi original Bank Swiss 1 lembar, dan foto tersangka berseragam  pakaian dinas upacara (PDU) 1 Polri berpangkat Irjen Pol dan Gubernur yang sudah proses edit adobe photoshop yang terpasang di ruang tamu rumah tersangka.
Sementara itu, Boy menegaskan pihaknya terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan lembaga perbankan untuk menindaklanjuti maraknya kasus uang palsu dengan cara melalui penegakan hukum saksi ahli.
“Penegak hukum uang itu diatur oleh BI. Apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang, BI menjadi pihak yang berkepentingan untuk menegakkan hukum,” jelasnya. (sep)

Penyelesaian nya.
1. Upaya preventif. Upaya ini berupa peningkatan pengenalan dan pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui kegiatan sosialisasi dan publikasi serta merintis pembentukan unit khusus penanggulangan uang palsu (Bank Indonesia [BI]).
2.  Upaya represif. Upaya ini berupa kerja sama dengan pihak penegak hukum,  khususnya dalam menangani kasus kejahatan pemalsuan uang (Bank Indonesia [BI]).
Simpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kasus-kasus pemalsuan uang di Indonesia harus dikaji lebih mendalam agar tidak merugikan warga masyarakat dan pemerintah. Hal yang harus dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat tentang keaslian uang rupiah dan membentuk badan penegak hukum yang ketat untuk memberantas aksi pemalsuan uang.

C. Kasus Pembajakan

pembajakan karya cipta lagu ‘Cari Jodoh’ yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kasus lagu ‘Cari Jodoh’ milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. “Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu ‘Cari Jodoh-nya’ Wali saja tidak dilakukan Atjil,” tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu ‘Cari Jodoh’ itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu ‘Cari Jodoh-nya’ Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu ‘Cari Jodoh’ karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu ‘Cari Jodoh’ dari Wali Band. (kin)

D. Kasus Diskriminasi

Dalam suatu pekerjaan banyak terjadi masalah atau kasus-kasus tentang diskriminasi pekerjaan , salah satunya yang saya bahas tentang diskriminasi pekerjaan terhadap perempuan, memang banyak terjadi diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia . Di berbagai bidang pekerjaan banyak terjadi diskriminasi pekerjaan terhadap perempuan serperti diskriminasi ras, agama,suku gender dan lain-lain. Dibali juga banyak terjadi diskriminasi contohnya disekitar lingkungan kita seperti perusahaan rokok malboro, untuk mempromosikan produknya, biasanya dijalan-jalan atau di sebuah event ini dibutuhkan spg (salles promotion girl), maka dalam pemilihan spg akan terjadi diskriminasi karena  perusahaan akan mencari perempuan yang cantik dan berpenampilan menarik , sedangkan perempuan yang kurang cantik tidak akan diterima oleh perusahaan.Dan sebuah perusahaan juga dalam penerimaan upah pekerjaan biasanya juga terjadi diskriminasi terhadap perempuan, dimana karyawan laki-laki biasanya mendapatkan gaji lebih besar dbandingkan perempuan dan jabatan laki-laki dalam suatu perusahaan biasanya lebih tinggi dari perempuan  karena laki-laki diberi peluang lebih untuk berkembang naik jabatan, sedangkan perempuan susah untuk naik jabatan.

Pembahasan

Menurut saya diskriminasi terhadap perempuan merupakan tindakan yang sebenarnya tidak diperbolehkan dilakukan oleh perusahaan. Seharusnya perusahaan tidak membeda-bedakan karyawannya dan juga pada saat proses penerimaan karyawan. Perusahaan seharusnya memilih karyawan atau menerima karyawan yang mempunyai skill dan kemampuan yang bagus.

Dalam melakukan pendiskriminasian  perusahaan biasanya memakai alasan yaitu kebutuhan terhadap karyawan yang seperti itu yang dibutuhkan perusahaan itu sendiri . Faktanya memang banyak kasus seperti ini terjadi salah satunya kasus seperti di atas , dalam perusahaan rokok malboro mungkin melihat orang hanya dari penampilnnya saja. Mungkin saja dalam diskriminasi perusahaan ini telah mengabaikan orang yang mempunyai talenta ada kemampuan memasarkan produk lebih bagus.Selain itu laki-laki biasanya mendapatkan gaji lebih besar  dan lebih mudah dalam naik jabatan dibanding perempuan.Beberapa perempuan di bali mengatakan, mereka sering mengalami tindakan diskriminasi seperti ini, banyak perusahaan yang mementingkan kecantikan seseorang dan lebih mementingkan laki-laki dari pada perempuan.

Dugaan saya perusahaan diatas hanya ingin memperoleh hasil yang maksimal dengan cara apapun walaupun cara yang dilakukannya salah. Perusahaan ini telah melanggar hak asasi manusia, karena seharusnya manusia  mempunyai derajatnya yang sama.Cara mengatasi agar diskriminasi terhadap perempuan tidak terjadi lagi yaitu setiap orang harus mempunyai rasa saling menghargai terhadap orang lain, harus adanya perlindungan hak-hak bagi perempuan dalam pekerjaan, setiap perusahaan harus menyadari tentang kesamaan derajat antara laki-laki dengan perempuan dalam sebuah pekerjaan, dengan itu akan dapat mengurangi kasus seperti ini.


Dalam hal ini diskriminasi pekerjaan terhadap perempuan, telah melanggar norma dan aturan etika bisnis, dimana sebuah perusahaan tidak dibolehkan mendiskriminasikan para karyawannya. Dan karena diskriminasi telah menyalahi nilai-nilai moral karena diskriminasi telah membeda-membedakan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya .Dalam kasus diatas, berarti terjadi diskriminasi dalam bentuk sengaja karena perusahaan atau pun yang menyeleksi karyawan tersebut telah menilai sendiri tanpa melihat skill dan kemampuan yang dimiliki oleh orang tersebut dengan aturan yang telah dibuat oleh perusahaan tersebut dan kebutuhannya juga. Kesimpulannya lebih baik tidak melakukan diskriminasi dalam pekerjaan, dan sebaiknya mengikuti etika bisnis dalam menjalankan suatu perusahaan agar mendapatkan hasil yang maksimal, dan belajar untuk menghargai orang lain dalam sebuah pekerjaan.

PERAN DAN ETIKA TERHADAP STAKEHOLDER

PERAN STAKEHOLDER DI SEBUAH PERUSAHAAN
Peran pihak yang memiliki kepentingan utama atau stakeholder dalam organisasi bisnis ataupun dalam perusahaan, adalah sebagai berikut :
1.    Pemilik (owner) atau Pemegang Saham
Pada awalnya suatu bisnis dimulai dari ide seseorang atau lebih tentang suatu barang atau jasa dan mereka mengeluarkan uangnya (modal) untuk membiayai usaha tersebut, karena mereka memiliki keyakinan bahwa kelak dikemudian hari akan mendapatkan imbalan (keuntungan) dan mereka mengorganisasi, mengelola dan menanggung segala resiko bisnis.
2.      Karyawan (employee)
Karyawan dalah orang yang diangkat dan ditugaskan untuk menjalankan kegiatan perusahaan. Kinerja perusahaan sangat bergantung pada kinerja seluruh karyawan, baik secara individu maupun secara kelompok
3.      Kreditor (creditor)
Adalah lembaga keuangan atau individu yang memberikan pinjaman kepada perusahaan. Kreditor sebagai pemberi pinjaman, umumnya mengajukan persyaratan tertentu untuk meyakinkan bahwa uang yang mereka pinjamkan kelak akan dapat dikembalikan tepat waktu ,sesuai jumlah dan berikut prestasinya
4.      Pemasok (supplier)
Pemasok adalah partner kerja dari perusahaan yang siap memenuhi ketersediaan bahan baku, oleh karena itu kinerja perusahaan juga sebagian tergantung pada kemampuan pemasok dalam mengantarkan bahan baku dengan tepat waktu. Misalnya pemasok kepentingan, jika barang dan jasa yang mereka pasok relative langkah dan sulit untuk memperoleh barang/jasa subtitusi.Kekuatan relatif organisasi terhadap pemangku kepentingan tidak selalu lemah
5.    Pelanggan (customer)
Dengan mengidentifikasi pelanggan, perusahaan akan lebih fokus dalam memberikan produk dan jasa yang diinginkan dan diharapkan oleh pelanggan mereka. Oleh karena itu perusahaan memiliki kepentingan utama untuk mengidentifikasi individu yang menggunakan produk dan jasa mereka (pelanggan, pesaing dan konsumen).
Suatu perusahaan tidak akan bertahan lama tanpa ada seorang customer. Customer merupakan target dari suatu perusahaan untuk menjualkan hasil produksinya. Untuk menarik seorangcustomer, suatu perusahaan harus menyediakan produk dan layanan yang terbaik serta harga yang bersahabat. Misalnya, suatu oragnisasi dapat memiliki kekuatan yang sangat baik, apalagi jika kondisi pelanggan tidak dapat memperoleh barang/jasa subtitusi yang baik pula.
6.      Pesaing
         Kesuksesan perusahaan biasanya tergantung pada pengetahuan karyawan tentang pesaing dan peranan mereka dalam bisnis. Bentuk yang paling umum dari pesaing langsung. Pesaing langsung menyediakan produk atau jasa yang sama dalam industri, seperti yang diproduksi oleh perusahaan kita. Sebagai contoh Toyota dan Suzuki, Jatayu Air dan Adam Air adalah pesaing langsung satu sama lain.
7.      Pemerintah
Pemerintah misalnya, memiliki kekuasaan untuk memberikan perijinan.Dalam masyarakat yang masih ditandai dengan adanya KKN yang masih kuat, bukan tidak mungkin kekuasaan pemerintah dalam memberikan perijinan dapat mengagalkan semua rencana yang disusun oleh perusahaan.

KASUS
Kebijakan pemerintah terhadap kenaikan BBM
Dengan semakin banyaknya populasi kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat). Tingkat kemacetan dijalan raya yang semakin meningkat. Menyebabkan konsumsi bahan bakar minyak semakin tinggi, Sehingga pemerintah harus memberikan subsidi untuk menekan harga bahan bakar minyak tersebut. Agar supaya harga bahan bakar minyak stabil dan terjangkau oleh masyarakat luas. Namun demikian pemerintah tidak dapat terus menerus memberikan subsidi mengenai potensi ekposur kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap sektor riel, Banyak hal yang menyebabkan itu semua, diantaranya harga minyak dunia yang berubah, pendapatan perkapita yang meningkat dan kebijakan-kebijakan lain yang diambil pemerintah. Kenaikan harga BBM juga sangat berpengaruh terhadap kebutuhan pokok. Seperti harga sembako yang naik karena ongkos transportasi juga ikut naik, dan harga-harga kebutuhan lainnya juga naik.
Pemerintah juga sempat menurunkan harga BBM sebanyak 7 kali. Pertama ketika tahun 1986, Pemerintahan Soeharto menurunkan solar sebesar 17,4%. Kedua, ketika krisis moneter tahun 1998, aksi demonstrasi mahasiswa menuntut Presiden Soeharto mencabut Keppres 69 Tahun 1998 tentang kenaikan BBM, dan lalu menerbitkan Keppres 78 Tahun 1998 untuk menurunkan kembali bensin dan solar masing-masing 16,7% dan 8,3%. Kebijakan serupa dilakukan oleh Presiden Megawati menurunkan harga solar dari Rp 1.890.- kembali menjadi Rp 1.650.- di tahun 2003. Dan di masa Pemerintahan SBY, harga bensin kembali diturunkan Rp 500 di awal Desember 2008 setelah kenaikan Rp 1.500 di akhir Mei 2008 dan menurunkannya kembali sebanyak 2 kali, masing-masing Rp 500 pada tahun 2009 sebelum digelarnya Pemilu pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, pemerintahan SBY-JK telah menaikkan harga BBM dengan sangat fantastis pada 1 Oktober 2005 yaitu dari Rp 2.400 menjadi Rp 4.500 serta solar dari Rp 2.100 menjadi Rp 4.300. Pada tahun 2013 di isukan kembali bahwa pemerintah akan kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis premium dan solar. Kenaikan ini, hanya akan berlaku bagi mobil jenis pribadi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 hingga Rp 6.500 per liter.

ANALISIS
Kenaikan harga BBM selalu berpengaruh dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan kebutuhan yang lain, BBM merupakan faktor bahan baku yang utama bagi sektor industri. Sehingga dampak kenaikan harga BBM akan sangat dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya kalangan masyarakat kecil. Kenaikan BBM tidak hanya menimbulkan dampak negatif saja tetapi juga menimbulkan dampak positif.
Dampak yang signifikan akan terjadi pada tingkat inflasi dan pada kondisi perekonomian nasional. Dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi adalah akan terjadi kenaikan pada tingkat persentase inflasi. Jumlah uang yang beredar di masyarakat akan bertambah, dan akan berdampak pula pada harga berbagai jenis barang dan jasa. Kondisi perekonomian akan mengalami penurunan, ketidakstabilan akan terjadi. Kebijakan pemerintah untuk mengatasi inflasi adalah dengan menetapkan kebijakan moneter, kebijakan fiskal dan kebijakan Rill.


ETIKA TERHADAP MASING-MASING STAKEHOLDER
Ruang Lingkup Etika Etika adalah cabang filosofi yang menyatakan tentang perilaku apa yang benar atau yang seharusnya dilakukan (Brooks & Paul, 2012:130). Etika dapat pula diartikan sebagai pandangan hidup untuk berperilaku sesuai norma yang berlaku. Ada empat teori etika yang biasanya digunakan yaitu utilitarianism, deontology, justice dan fairness, dan virtue ethics. Menurut teori utilitarianism, perilaku etis akan menghasilkan kesenangan yang maksimal atau setidaknya meminimalkan perasaan sakit. Yang perlu dipertimbangkan oleh pengambil keputusan yang menggunakan teori utilitarianism adalah kesenangan yang didapatkan juga harus menjadi kesenangan di dalam level masyarakat, tidak hanya level individu. Misalnya pemberian bonus kepada CEO juga harus mempertimbangkan kepuasan tenaga kerja yang dimiliki oleh perusahaan tersebut. Karena bisa saja dengan pemberian bonus tersebut akan mengurangi jatah upah tenaga kerja.
HUBUNGANNYA DENGAN BIDANG LAIN
Hubungan Etika dan Ilmu Akuntansi Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita mendengar dan menyaksikan banyaknya skandal dan kasus-kasus kecurangan yang terjadi di perusahaan besar yang melibatkan akuntan. Kita juga dapat menyaksikan betapa besarnya dampak kerugian masyarakat yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan keahlian dalam membuat informasi akuntansi yang menyesatkan. Sampai saat ini kita masih dihadapi oleh berita-berita yang mengabarkan makin maraknya skandal bisnis dalam berbagai bentuk manipulasi laporan keuangan yang melibatkan para akuntan dan eksekutif puncak perusahaan-perusahaan besar berskala global yang  merugikan banyakpihak yang berkepentingan. memperhatikan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.
PENERAPAN ETIKA DAN GOOG CORPORATE GOVERNANCE Mengacu pada teori egoism bahwa setiap manusia memiliki egoism di dalam dirinya masing-masing, maka akan ada benturan kepentingan antara kepentingan manajemen, kepentingan pemegang saham, dan kepentingan stakeholder lainnya. Setiap entitas tersebut memiliki kepentingan masing-masing dalam meningkatkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Permasalahan muncul ketika pemenuhan kepentingan dalam mendapatkan keuntungan tersebut merugikan hak entitas lain. Manejemen memiliki kepentingan untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya dari bisnis yang dijalankan. Pemegang saham dan kreditur memiliki kepentingan untuk mendapatkan pengembalian yang maksimal dari dana yang ditanamkan atau dipinjamkan kepada perusahaan. Begitu juga dengan stakeholder lainnya memiliki kepentingan masing-masing. Selanjutnya lahirnya konsep good corporate governance untuk mengatasi permasalahan di atas. Terutama pada sistem ekonomi pasar bebas, pihak yang berkepentingan sangat banyak dan masing-masing menuntut haknya dalam memperoleh keuntungan.

TINJAUAN KASUS
Keberadaan tambang emas terbesar di dunia yang berada di Papua sama sekali tidak memberikan keuntungan pada masyarakat sekitarnya. Freeport sebagai pengelola hanya ‘menyuap’ masyarakat dengan dana CSR (Corporate Social Responsibility) atau dana bantuan dan bina lingkungannya. Salah satu anggota DPR yang tergabung dalam tim pemantau Otonomi Khusus Aceh dan Papua, Irene Manibuy mengatakan, saat ini masyarakat Papua tidak membutuhkan dana CSR. Papua butuh memperoleh komposisi saham Freeport untuk pengelolaan.

ANALISIS
Good corporate governance dan etika merupakan konsep yang berkesinambungan dan tidak dapat dipisahkan. Perusahaan harus menerapkan perilaku-perilaku etis untuk dapat melaksanakan good corporate governance. Dengan begitu, dapat ditentukan titik temu antara kepentingan perusahaan (manajemen) dan kepentingan para stakeholder. Pada akhirnya, dengan terlaksananya good corporate governance, perusahaan akan menjalankan usaha secara berkelanjutan. Sehingga dalam sistem ekonomi pasar bebas seperti era sekarang, perusahaan memiliki kepercayaan dari masyarakat dan daya saing tinggi dalam beroperasi demi mewujudkan keuntungan yang maksimal baik bagi perusahaan maupun bagi semua pihak stakeholder.


REFERENSI



ETIKA PROFESI

ETIKA PROFESI
Pengertian profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Dengan demikian, profesional adalah orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta mempunyai komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaan itu.
Adapun ciri-ciri dan profesi yang secara umum ada lima adalah:
1. Memiliki keahlian dan keterampilan khusus.
2. Adanya komitmen moral yang tinggi.
3. Seorang profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
4. Mempunyai tujuan untuk mengabdi untuk masyarakat.
5. Memiliki sertifikat maupun izin atas profesi yang dimilikinya.


CONTOH KASUS
Artikel, Rabu, 17 November 2010
Judul : Jangan Hanya Kejar Pangkat (Soal Oknum Guru Beli Karya Tulis)
KARIMUN (BP) – Merebaknya kasus pembelian karya tulis oleh sejumlah guru di Kabupaten Karimun, mendapat sorotan dari anggota DPRD, khususnya Komisi A yang membidangi pendidikan dan hukum. Perilaku pembelian karya tulis itu dinilai suatu tindakan tidak terpuji.
”Seorang guru itu harus menjadi teladan bagi anak didiknya. Tapi karena ingin mengejar kenaikan pangkat, mereka menempuh cara-cara tidak terpuji. Ini yang sangat kita sesalkan,” ungkap Jamaluddin SH, anggota Komisi A, kemarin.
Yang disayangkan kader PDIP ini, para guru tadi rela melupakan status sebagai tauladan bagi murid maupun masyarakat. Perbuatan mereka ini memang tidak patut untuk ditiru. ”Yang lebih parah lagi, meski ketahuan membeli karya tulis orang lain, tapi onum guru dan kepala sekolah ini sudah menikmati kenaikan pangkat plus gaji bulanan. Apakah ini imej guru yang patut ditauladan,’’ jelasnya.
Terkuaknya oknum guru dan kepala sekolah yang membeli karya tulis orang lain, setelah Gubernur Kepri HM Sani membatalkan Surat Keputusan kenaikan pangkat 4 B untuk 25 guru se-Kabupaten Karimun belum lama ini. Pembatalan itu, dikarenakan oknum guru dan kepala sekolah dinilai telah mencoreng dunia pendidikan.
Sebenarnya, lanjut Jamaluddin, apa yang terjadi terhadap 25 orang guru dan kepala sekolah yang dibatalkan SK pangkat 4 B ini, pernah terjadi di tahun sebelumnya. Bahkan jumlahnya lebih banyak dari sekrang. Hanya saja, masalah ini ditutup-tutupi tidak sampai terpublikasi.
”Dengan berulang-ulangnya masalah ini, maka harus ada sanksi yang diberikan atasan ekskutif kepada mereka yang telah berbuat tidak terpuji. Minimal teguran secara tertulis atau penundaan kenaikan pangkat. Sehingga, guru dan kepala sekolah yang lain tidak berbuat hal yang sama,’’ ungkapnya
Seperti yang telah dibahas sebelumnya mengenai Etika Profesi seorang Guru, bahwa seorang guru itu harus memiliki tanggung jawab yang besar terhadap profesinya. Dari contoh kasus diatas, dapat dikatakan bahwa profesionalitas seorang guru didaerah Kabupaten Karimun ini perlu diperhatikan. Sebagaimana kita tahu bahwa seorang guru itu memiliki imej yang sudah tertanam dengan baik dan tidak sepatutnya disalahgunakan. Kejadian di Kabupaten Karimun yang melibatkan profesi guru ini sebetulnya dikarenakan kurangnya rasa tanggung jawab dari masing-masing pribadi dari seorang profesi guru itu.
Kasus pelanggaran etika yang terjadi ini tentunya bukan tanpa sebab. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap kehidupan para guru menjadi pemicu utama. Hal ini dapat terlihat dari fenomena yang terjadi, masih banyaknya guru-guru yang memiliki taraf hidup di bawah rata-rata. Padahal mereka pun memiliki keluarga yang harus dihidupi. Masalah ekonomi inilah yang mendorong guru-guru, khususnya di luar daerah ibukota untuk melakukan hal-hal yang melanggar etika profesi keguruan dan idealisme dari pendidikan.
Selain daripada itu, faktor kontrol dan monitoring dari pemerintah juga berperan dalam kasus pelanggaran ini. Pemerintah belum memiliki sistem yang terpadu dalam melakukan kontroling antara pusat dan daerah untuk mengawasi kinerja dan proses kerja para guru dan pihak yang terlibat dalam institusi pendidikan yang ada. Dengan celah yang ada ini, memberi kesempatan besar bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan pelanggaran dan kecurangan, baik itu pelanggaran hukum, maupun etika.

ANALISIS
Dari permasalahan di atas, analisis dan solusi nya adalah sebagai berikut:
1. Bagi sesama profesi guru, hendaknya saling mengingatkan dan memberikan support bagi yang Guru yang sedang menempuh pengangkatan
2. Untuk Kepala Sekolah, sebagai seorang pemimpin hendaknya selalu memberikan bimbingan, tuntunan, dan wawasan yang lebih bagi guru-guru tersebut. Serta memberikan suatu tundakan yang tegas atas kemungkinan kelalaian yang telah disepakati bersama.
3. Untuk pihak organisasi profesi, hendaknya memberikan perhatian khusus bagi guru-guru yang bermasalah atau mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas profesinya.
4. Bagi pemerintah, hendaknya lebih meningkatkan sistem control dan monitor serta penilaian untuk program pengangkatan dalam jabatan ini, agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali.

SUMBER :
Agus Arijanto, S.E.,M.M. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers


Tugas Softskill Etika Bisnis

Nama  : Yaya Kurnia Waluya
NPM   : 1C214368 
Tugas  ; Etika Bisnis

ETIKA DAN  BISNIS SEBAGAI SEBUAH PROFESI

Sesungguhnya bisnis bukanlah merupakan profesi, kalau bisnis dianggap sebagai pekerjaan kotor, kedati kata profesi, profesional dan profesionalisme sering begitu diobral dalam kaitan dengan kegiatan bisnis. Namun dipihak lain tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang bisnis dan juga perusahaan yang sangat menghayati pekerjaan dan kegiatan bisnisnya sebagai sebuah profesi. Mereka tidak hanya mempunyai keahlian dan ketrampilan yang tinggi tapi punya komitmen moral yang mendalam. Karena itu, bukan tidak mungkin bahwa bisnis pun dapat menjadi sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya bahkan menjadi sebuah profesi luhur.

a. Pandangan Praktis-Realistis

            Pandangan ini bertumpu pada kenyataan yang diamati berlaku dalam dunia bisnis dewasa ini. Pandangan ini didasarkan pada apa yang umumnya dilakukan oleh orang-orang bisnis. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia yg menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.
            Bisnis adalah suatu kegiatan Profit Making. Dasar pemikirannya adalah bahwa orang yg terjun ke dalam bisnis tidak punya keinginan dan tujuan lain selain ingin mencari keuntungan. Kegiatan bisnis adalah kegiatan ekonomis dan bukan kegiatan sosial. Karena itu, keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis. Asumsi Adam Smith :
            Dalam masyarakat modern telah terjadi pembagian kerja di mana setiap orang tidak bisa lagi mengerjakan segala sesuatu sekaligus dan bisa memenuhi semua kebutuhan hidupnya sendiri. Semua orang tanpa terkecuali mempunyai kecenderungan dasar untuk membuat kondisi hidupnya menjadi lebih baik.

b. Pandangan Ideal

            Disebut pandangan ideal, karena dlm kenyataannya masih merupakan suatu hal yang ideal mengenai dunia bisnis. Sebagai pandangan yang ideal pandangan ini baru dianut oleh segelintir orang yang dipengaruhi oleh idealisme berdasarkan nilai yang dianutnya.
Menurut Adam Smith, pertukaran dagang terjadi karena satu orang memproduksi lebih banyak barang sementara ia sendiri membutuhkan barang lain yang tidak bisa dibuatnya sendiri.
Menurut Matsushita (pendiri perusahan Matsushita Inc di Jepang), tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan melainkan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Sedangkan keuntungan tidak lain hanyalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis suatu perusahaan. Artinya, karena masyarakat merasa kebutuhan hidupnya dipenuhi secara baik mereka akan menyukai produk perusahaan tersebut yang memang dibutuhkannya tapi sekaligus juga puas dengan produk tersebut.
            Dengan melihat kedua pandangan berbeda di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa citra jelek dunia bisnis sedikit banyaknya disebabkan oleh pandangan pertama yang melihat bisnis sekadar sebagai mencari keuntungan.
Atas dasar ini, persoalan yg dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh ini memang wajar, halal, dan fair. Terlepas dari pandangan mana yang dianut, keuntungan tetap menjadi hal pokok bagi bisnis. Masalahnya adalah apakah mengejar keuntungan lalu berarti mengabaikan etika dan moralitas? Yang penting adalah bagaimana keuntungan ini sendiri tercapai.
            Salah satu upaya untuk membangun bisnis sebagai profesi yang luhur adalah dengan membentuk, mendukung dan memperkuat organisasi profesi.Melalui organisasi profesi tersebut bisnis bisa dikembangkan sebagai sebuah profesi dalam pengertian sebenar-benarnya sebagaimana dibahas disini, kalau bukan menjadi profesi luhur.

A.    Hakekat Mata Kuliah Etika Bisnis

Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Menurut Drs. O.P. Simorangkir dalam buku Etika Bisnis, Jabatan dan Perbankan (Simorangkir, O.P: 2010) bahwa hakikat etika bisnis adalah menganalisis atas asumsi-asumsi bisnis, baik asumsi moral maupun pandangan dari sudut moral. Karena bisnis beroperasi dalam rangka suatu sistem ekonomi, maka sebagian dari tugas etika bisnis hakikatnya mengemukakan pertanyaan-pertanyaan tentang sistem ekonomi yang umum dan khusus, dan pada gilirannya menimbulkan pertanyaan-pertanyaan tentang tepat atau tidaknya pemakaian bahasa moral untuk menilai sistem-sistem ekonomi, struktur bisnis.

B.     Pengertian Etika Bisnis

Etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani kuno) yang berarti kebiasaan atau adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Poerwadarma etika adalah “ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
Menurut Simorangkir dalam buku Pengantar Manajemen (Ernie, Kurniawan: 2008 hal 48), “etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik”.
Menurut Suseno dalam buku Pengantar Manajemen (Ernie, Kurniawan: 2008 hal 48), “etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah ajaran, yang memberi kita norma tentang bagaimana kita harus hidup adalah moralitas”.
Contoh-contoh etika dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya adalah :
1.         Jujur tidak berbohong.
2.         Bersikap dewasa tidak kekanak-kanakan.
3.         Lapang dada dalam berkomunikasi.
4.         Menggunakan panggilan atau sebutan orang yang baik.
5.         Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien.
6.         Tidak mudah emosi atau emosional.
7.         Berinisiatif sebagai pembuka dialog.
8.         Berbahasa yang baik, ramah, dan sopan.
9.         Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan.
10.     Bertingkah laku yang baik.

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,institusi, daln perilaku bisnis. Menurut Bhatt dalam buku Pengantar Manajemen (Ernie, Kurniawan: hal 48) berpendapat dalam menciptakan etika bisnis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, diantaranya:
1.         Pengendalian diri.
2.         Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility).
3.         Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4.         Menciptakan persaingan yang sehat.
5.         Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6.         Menghindari sifat 5K (Katabelece, Koneksi, kolusi, dan Komisi).
7.         Mampu menyatakan yang benar itu benar.
8.         Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9.         Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10.     Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhapap apa yang telah disepakati.
11.     Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
Ada tiga jenis masalah yang dihadapi dalam etika, yaitu :
1.         Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2.         Korporasi
Permasalah korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahn ini mencangkup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktis dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3.         Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.

Secara sederhana, yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang menvangkup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencangkup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibangdingkan standar minimal ketenruan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum

C.    Etiket Moral, Hukum dan Agama
Pengertian etiket moral
Pengertian etiket dan etika sering dicampur adukan, padahal kedua istilah tersebut terdapat arti yang beda, walaupun ada persamaannya etiket adalah berkaitan dengan nilai sopan santunn tata karma dalam pergaulan formal. “Etiket adalah ketentuan tidak tertulis yang mengatur tindakan dan gerak manusia.” Etiket lebih mengatur sikap dalam suatu  norma, artinya norma adalah bagi peganggan perilaku manusia untuk mengetahui apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Macam-macam nilai etiket moral:
1.      Nilai-nilai kepentingan umum
2.      Nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, dan kebaikan
3.      Nilai-nilai kesejahteraan
4.      Nilai-nilai kesopanan
5.      Nilai-nilai harga-menghargai
6.      Nilai diskresi atau pertimbangan

Ciri –Ciri etiket
·         Etiket suatu cara yang dilakukan oleh manusia.dengan kemungkinan cara yang lebih pasti secara tidak langsung cara yangdiharapkan serta ditetapkan dalam suatu golongan  tertentu.
·         Etiket terdapat dalam gaya hidup. Bila tidak ada yang melihat , maka etiket tidak berlaku.
·         Etiket bersifat fleksibel  yaitu apabila etiket dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan, bisa saja dianggap sopan didalam suatau  kebudayaan lain.
·         Etiket hanya melihat dari segi luarnya saja tapi tidak melihat dari segi dalam.

Perbedaan Moral dan Hukum :
Hukum dan moral mempunyai keterikatan yang cukup kuat . Karena di dalam hukum dan moral saling membutuhkan dan mempengaruhi . di dalam hukum ditentukan dengan sebuah nilai moral. Karena hukum dipertimbangkan dengan sebuah nilai moral .moral juga membutuhkan hukum karena setiap moral akan mengembangkan saja dan tidak dikukuhkan dan diungkapkan dalam masyarakat maka hukum tidak dapat meningkatkan sosial moralitas.
Cirici-Ciri hukum ,meliputi 5 :
1.      Hukum lebih bersifat objektif
2.      Hukum bersifat kenyataan dan dapat dipaksakan
3.      Hukum biasanya didasarkan dengan pihak masyarakat itu sendiri
Perbedaan Etiket dan Agama :
Etiket sangat menghargai dan mendukung adanya keberadaan Agama, dimana etiket sangat membantu manusia dalam menggunakan akal berfikir manusia untuk memilih yang baik dan yang buruk . Perbedaan antara etika dan moral agama yaitu etika mendasarkan diri sendiri alasan yang rasional. Sedangkan Agama menuntut seseorang untuk mendasarkan pada  kepercayaan diri sendiri kepada Tuhan dan ajaran agama yang diyakini.
D.    Klasifikasi Etika
Klasifikasi etika pada dasarnya identik dengan analisis tentang pendekatan-pendekatan ilmiah terhadap tingkah dan tindakan manusia dalam bingkai moralitas. Berikut adalah ketiga jenis klasifikasi etika dalam buku Etika Bisnis (Yosephus, L. Sinuor: 2012: 14)
1.      Etika Deskriptif
Kata bahasa Latin descriptio (describere) berarti menulis, menggores, atau menggambarkan. Secara etimologis istilah ini mengisyaratkan bahwa pada dasarnya etika deskriptif menggambarkan atau melukiskan realitas moral atau tingkah serta tindakan manusia apa adanya atau sebagaimana adanya tingkah dan tindakan tersebut. Sesuai dengan maknanya, etika deskriptif memang hanya menggambarkan atau melukiskan dan berhenti dengan menggambarkan atau melukiskan tingkah dan perbuatan manusia. Etika deskriptif sama sekali tidak memberikan penilaian apapun terhadap realitas moral (tingkah dan tindakan manusia) yang dihadapi.
2.      Etika Normatif
Etika Normatif dapat dikelompokkan dalam dua jenis, yakni etika umum atau norma moral yang berlaku bagi semua orang dimanapun mereka beradadan etika khusus atau norma moral yang hanya berlaku di suatu tempat atau untuk suatu lingkup tertentu saja.
Selain umum-khusus, etika normatif juga dapat dibedakan dari segi benar-tidaknya suatu tindakan dan baik-buruknya akibat yang ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Bertolak dari penegasan tersebut, etika normatif juga terbagi atas etika deontologis dan etika teleologis.

a.       Etika Deontologis
Kata Yunani deon merujuk kepada keniscayaan atau keharusan atau kewajiban. Secara etimologis, deontologi berarti ilmu atau teori tentang kewajiban. Dalam konteks ini, etika deontologis hanya merujuk kepada sistem yang mengikat bukan karena konsekuensi atau akibat-akibat yang ditimbulkan, melainkan semata-mata hanya karena norma atau sistem tersebut benar dan baik.

b.      Etika Teleologis
Kata Yunani telos berarti tujuan, sementara logos berarti ilmu, doktrin atau wacana. Dengan demikian, teleologi merupakan disiplin ilmu atau studi tentang gejala-gejala yang menunjukkan arah, tujuan, atau maksud serta bagaimana sesuatu diperoleh dalam dan melalui suatu proses. Dalam konteks ini, suatu tindakan diterima sebagai benar atau keliru dan baik atau jelek tergantung pada buruknya akibat yang akan ditimbulkan oleh tindakan tersebut. Jadi, etika teleologis mau menjelaskan bahwa perilaku seseorang adalah benar jika menghasilkan hal-hal yang baik dan keliru kalau menyebabkan kerugian bagi orang lain dan bagi orang yang melakukan tindakan tersebut.

3.      Metaetika
Metaetika merupakan salah satu cara lain untuk menerapkan norma dan nilai-nilai etika dalam posisinya sebagai ilmu, yakni sebagai filsafat moral. Kata metaetika (Yunani) terdiri dari prefiks meta yang berarti “melampaui” dan ethos atau etika. Dengan demikian, secara etimologis metaetika berarti “melampaui etika” atau “mengatasi etika”. Metaetika dimunculkan dan diaplikasikan pada saat mengkaji ucapan-ucapan atau ungkapan-ungkapan di bidang moral atau yang berhubungan dengan moralitas manusia. Metaetika memang tidak secara langsung menyentuh atau berhubungan dengan moralitas faktual karena secara hakiki ia melampaui yang faktual itu.

E.     Konsep Etika Bisnis

            Menurut buku (Eddy Yunus: 53), etika pada dasarmya adalah standart atau moral yang menyangkut benar-salah, dan baik-buruk. Dalam kerangka konsep etika bisnis, terdapat pengertian tentang etika perusahaan, etika kerja, dan etika perorangan, yang menyangkut hubungan-hubungan sosial antara perusahaan, karyawan dan lingkungannya. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawan sebagai satu kesatuan dengan lingkungannya (misalnya dengan perusahaan lain atau masyarakat setempat), etika kerja terkait antara perusahaan dengan karyawannya, dan etika perorangan mengatur hubungan antar karyawan.
            Perilaku etis yang telah berkembang dalam perusahaan menimbulkan situasi saling percaya antara perusahaan dan stakeholders, yang memungkinkan perusahaan meningkatkan keuntungan jangka panjang. Perilaku etis akan mencegah pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya.
            Budaya perusahaan memberi kontribusi yang signifikan terhadap pembentukan perilaku etis, karena budaya perusahaan merupakan seperangkat nilai dan norma yang membimbing tindakan karyawan. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku, dan sebaliknya dapat pula mendorong terciptanya perilaku yang tidak etis.
            Kebijakan perusahaan untuk memberikan perhatian serius pada etika perusahaan akan memberikan citra bahwa manajemen mendukung perilaku etis dalam perusahaan. Kebijakan perusahaan biasanya secara formal didokumentasikan dalam bentuk kode etik.
            Manfaat perusahaan menerapkan etika bisnis dalam hal ini adalah kinerja perusahaan yang akan bertambah baik dengan didukung karyawan yang bermoral dan bertanggung jawab atas sikap dan pekerjaannya serta menaati semua perintah atasan dengan baik.
            Dalam zaman informasi seperti ini, baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar dengan cepat dan masif. Memperlakukan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan masyarakat umum secara etis, adil, dan jujur adalah satu-satunya cara supaya kita dapat bertahan di dalam dunia bisnis sekarang.

Contoh Kasus

·         Contoh praktek etika bisnis yang dihubungkan dengan moral :
Uang milik perusahaan tidak boleh diambil atau ditarik oleh setiap pejabat perusahaan untuk dimiliki secara pribadi. Hal ini bertentangan dengan etika bisnis. Memiliki uang dengan cara merampas atau menipu adalah bertentangan dengan moral. Pejabat perusahaan yang sadar etika bisnis, akan melarang pengambilan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi, Pengambilan yang terlanjur wajib dikembalikan.
Pejabat yang sadar, disebut memiliki kesadaran moral, yakni keputusan secara sadar diambil oleh pejabat, karena ia merasa bahwa itu adalah tanggungjawabnya, bukan saja selaku karyawan melainkan juga sebagai manusia yang bermoral.
·         Contoh tidak memiliki kesadaran moral :
Seorang berdarah dingin di jalan juanda, Jakarta yang asangat ramai itu menodong dengan clurit dan merampas harta milik seseorang. Baginya menodong itu merupakan kebiasaan dan menjadi profesinya. Apakah ada kesadaram moral bahwa perbuatan itu bertentangan dan dilarang  oleh ajaran agama, hukum dan adat? Sejak kecil ia ditinggalkan oleh ibu bapaknya akibat perceraian, ia bergaul dengan anak gelandangan,pencuri. Sesudah dewasa menjadi penodong ulung. Ia menodong atau membunuh tanpa mengenal rasa takut atau berdosa, bahkan sudah merupakan suatu profesi.

Sumber
Simorangkir, O.P. 2010. Etika Bisnis, Jabatan dan Perbankan. Jakarta: Rineka Cipta.

Ernie Tisnawati S, Kurniawan Saefullah. 2008. Pengantar Manajemen. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Sudiro Suprapto. 2005. Etika: Rahasia Sukses Manajer Masa Depan. Jakarta: Progres.

Yosephus, L. Sinuor. 2012. Etika Bisnis Pendekatan Filsafat Moral Terhadap Perilaku Pebisnis Kontemporer. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Eddy Yunus. 2016. Manajemen Strategis. Yogyakarta: Andi.

Rizkaamalia17.blogspot.co.id/2016/09/etika-dan-bisnis-sebagai-sebuah-profesi.html?m=1