KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA SAAT INI

22.41 0 Comments



KONDISI PERKOPERASIAN DI INDONESIA SAAT INI

Dalam Pembahasan Mengenai Koperasi di Indonesia sebenarnya saya sebagai mahasiswa hanya mengetahui apa itu koperasi dan saya belum pernah ada kesempatan untuk masuk didalam anggota Koperasi. Dan banyak pemberitaan di media-media tentang koperasi salah satu nya pemberitaan oleh salah satu berita cara yang berisi bahwa :
“Lembaga Studi Pengembangan Perkoperasian Indonesia (LSP2I) menyatakan bahwa kondisi koperasi di Indonesia saat ini amat menyedihkan. Banyak koperasi di Indonesia saat ini hidup segan mati tak mau. Dan Ia menambahkan bahwa saat ini banyak skenario supaya koperasi tidak maju dan berkembang. Saat ini struktur perekonomian Indonesia terlalu didominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta. “Peran koperasi saat ini praktis terpinggirkan. Sekarang mana ada proyek pemerintah yang memberikan ruang bagi koperasi ikut tender, misalnya,” jelas Ermawan. “
Dengan Penjelasan diatas kita bisa lihat dari kenyataan yang ada atau bukti kongkrit yang terjadi saat ini. Bahwa sesungguhnya koperasi di indonesia ini sedang keadaan yang mengkhawatirkan, walau kita sama-sama tahu bahwa sebuah lembaga ini sudah lama berdirinya di negeri ini namun hal itu tidak membuat koperasi menjadi sebuah lembaga yang dewasa, mampu menjawab tantangan dari segala permasalahan yang telah dilaluinya. Maka dapat kita simpulkan bahwa keadaan koperasi saat ini belum mancapai yang diinginkan atau diharapkan oleh orang orang yang ingin melihat koperasi indonesia menjadi salah satu lembaga yang dalam membantu atau meminimalkan keadaan buruk ekonomi saat ini.
           Pada saat ini kita saling merasakan bahwa suatu koperasi yang ada dikota-kota besar tidak dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat luas, bahkan masyarakat yang awam mungkin tidak tahu ataupun tidak pernah tahu dan memanfaatkan koperasi di kota kota besar tersebut. Kalau kita lihat koperasi ini memiliki sifat yang tertutup, misalkan ada sebuah koperasi di instasi besar, kegiatan koperasi ini hanya orang-orang yang berperan atau anggota-anggota di instasi tersebut tidak untuk kepentingan publik atau umum. Tetapi ada perkecualian bila ada koperasi yang didirikan untuk memproduksi ataupun menjual suatu produk untuk dapat di perjualkan oleh masyarakat luas, oleh karna itu masyarakatpun mendapati keuntungan dari koperasi tersebut walaupun hanya mendapatkan harga yang lebih murah dan bunga yang lebih rendah bila dibandingkan dengan tempat tempat pembelajaan yang lainnya.
Dari penjelasan yang sudah dijabarkan diatas maka wajah perkoperasian indonesia saat ini sedang dalam keadaan yang tidak baik, walau koperasi indonesia sudah tua ada di negara kita tetapi hal itu tidak menjadikan koperasi indonesia sebuah lembaga yang baik dalam pengelolaannya yang mampu membuat ekonomi indonesia kearah yang baik, solusi dari ini semua adalah kita harus membicarakan tujuan kedepan dari koperasi ini, membuat koperasi hidup lagi yang memberikan manfaat yang besar terhadap masyarakat luas, maka dari itu orang orang yang memiliki kuasa untuk itu diajak untuk duduk bareng membicarakan koperasi ini untuk lebih baik lagi, serta memajukan pendidikan dan teknologi bagi para penerus bangsa yang akan memberikan dampak yang baik bagi negara ini kedepannya. Artinya indonesia harus mempunyai orang-orang yang berkompeten, jujur dan memiliki rasa sosialisme dan nasionalisme terhadap koperasi di indonesia ini.

0 komentar:

BAB XIII TANGGUNG JAWAB ANGGOTA

04.52 0 Comments

BAB XIII

TANGGUNG JAWAB ANGGOTA

1. Pengertian Tentang  Tanggungan Anggota
Tanggung jawab anggota ialah kewajiban untuk menanggung bersama kerugian yang diderita koperasi, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran koperasi. Jelaskan bahwa tanggungan bersama anggota itu hanya berlaku pada 2 saat, yaitu: pada penutupan buku dan pada pembubaran koperasi.
a. jika pada akhir tahun buku ternyata bahwa koperasi mengalami kerugian dan neraca yang dikemukakan oleh pengurus sisah kan oleh rapat anggota, maka rapat anggota harus menentukan apakah kerugian itu dibebankan kepada anggota. Jika ditetapkan bahwa kerugian ditanggung oleh anggota, maka ditetapkan pula bagian masing-masing anggota dalam menutup kerugian tersebut. Jika rapat anggota memutuskan bahwa kerugian itu dialihkan ke neraca tahun buku baru, maka dengan sendirinya tanggungan anggota pada ketika itu ditiadakan. Ini berarti pula keuntungan yang mungkin diperoleh pada tahun buku berikutnya, dipergunakan untuk menutup kerugian yang dialami sebelumnya.
b. jika koperasi terpaksa dibubarkan maka tanggungan anggota hanya berlaku jika koperasi menderita kerugian sesudah piutang koperasi  ditagih semuanya serta harta bendanya yang masih ada dicairkan seluruhnya untuk membayar hutang.jika pencarian harta benda milik koperasi sudah dapat menutup segala hutang, dengan sendirinya tanggungan anggota pun tidak ada.
c. tanggungan anggota berlaku untuk semua anggota koperasi tanpa ada kecualinya. Jumlah tanggungannya pada dasarnya juga sama besarnya. Jika diantara anggota ternyata tidak mampu untuk membayar penuh jumlah tanggungan nya, maka anggota-anggota yang lain diwajibkan menanggung kewajiban mereka yang tidak mampu itu, masing-masing sama banyaknya.

2. Sifat Tanggungan Anggota
Tanggungan anggota dapat brsifat tanggungan terbatas atau tanggungan tidak terbatas. Didalam anggaran dasar koperasi harus ditentukan salah satu tanggungan tersebut diatas.
a. jika koperasi memuat dalam anggaran dasarnya bahwa tanggungan anggota ialah terbatas, maka sekaligus disebut jumlah uang yang menjadi tanggungan itu atau dapat juga dinyatakan berapa kali bilangan simpanan pokok anggota. Besar kecilnya tanggungan itu ditentukan bersama sewaktu mendirikan koperasi itu. Kemungkinan untuk memperbesar atau memperkecil hanya mungkin melalui perubahan anggaran dasar koperasi yang hanya disetujui oleh Rapat Anggota Koperasi.
b. tanggungan tidak terbatas mengandung tanggungan yang dapat meliputi harta benda milik pribadi anggota, jika ternyata bahwa kekayaan koperasi sendiri sebagai suatu badan hukum tidak mampu menutupin kerugian pada waktu koperasi terpaksa dibubarkan. Berbeda dengan tanggungan terbatas, dimana jumlah tertinggi dari tanggungan seorang anggota jelas disebut, maka sekalian anggota dan sebagainya diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing tidak terbatas sama banyaknya.

3. tanggungan bagi anggota yang telah berhenti.
Semua anggota wajib bertanggung jawab atas keputusan-keputusan yang disetujui lebih dahulu. Sesuatu bidang usaha yang telah disetujui dalam rapat anggota untuk dimulai dan dijalankan oleh koperasi akan tetapi ternyata tidak berhasil baik, walaupun pengurus telah menempuh kebijaksanaan yang baik harus ditanggung bersama oleh anggota-anggotanya, jika ternyata menagalami kerugian. Tanggung jawab atau tanggungan itu tidak dapatdielakan dengan mengundurkan diri sebagai anggota koperasi, apalagi jika berhenti itu terjadi setelah anggota menduga akan adanya kerugian. Memang adalah hak anggota untuk berhenti ,akan tetapi tanggungan tidak dapat diselesaikan hanya  dengan keberhentian nya itu, krena ia telah ikut dan menyetujui dan memutuskan untuk menjalankan usaha itu. Anggota yang berhenti tidaklah menanggung selama-lamanya, kalau tidak mempunyai hubungan apapun lagi dengan koperasi, serta tidak turut dalam mengambil keputusan lagi dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Untuk keadilannya, dalam hal ini undang-undang koperasi tadi tidak menetapkan bahwa anggota yang berhenti “tidak bebas dari kewajiban menanggung kerugian dimaksud dengan ketentuan bahwa saat keluarnya anggota tersebut belum lewat jangka waktu 12 bulan”.

Pertanyaan
1.    Terangkan mengenai pengertian tanggungan anggota ?
2.    Pada saat-saat mana saja tanggungan itu diberlakukan ?
3.    Sebutkan sifat-sifat anggota ?
4.  Apa sebabnya anggota turut menanggung, dan sampai berapa jauh menanggung atas kerugian ?

Jawab :
1. Tanggung jawab anggota ialah kewajiban untuk menanggung bersama kerugian yang diderita Koperasi, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran Koperasi.
2.  Tanggungan itu diberlakukan pada saat penutupan buku dan pada pembubaran Koperasi.
3.  Sifat-sifat anggota yaitu tanggungan terbatas atau tanggungan tidak terbatas .
4.  Karna anggota yang berhenti yaitu pada saat mengetahui kalau koperasinya itu mengalami kerugian, Dengan demikian maka anggota yang telah berhenti masih menanggung selama 12 bulan dan jika selama itu terjadi kerugian akibat sesuatu hal dimana ia sendiri turut menyetujui dalam rapat anggota, maka ia turut menanggung dalam kerugian tersebut.


0 komentar: