BAB XIII TANGGUNG JAWAB ANGGOTA

04.52 0 Comments

BAB XIII

TANGGUNG JAWAB ANGGOTA

1. Pengertian Tentang  Tanggungan Anggota
Tanggung jawab anggota ialah kewajiban untuk menanggung bersama kerugian yang diderita koperasi, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran koperasi. Jelaskan bahwa tanggungan bersama anggota itu hanya berlaku pada 2 saat, yaitu: pada penutupan buku dan pada pembubaran koperasi.
a. jika pada akhir tahun buku ternyata bahwa koperasi mengalami kerugian dan neraca yang dikemukakan oleh pengurus sisah kan oleh rapat anggota, maka rapat anggota harus menentukan apakah kerugian itu dibebankan kepada anggota. Jika ditetapkan bahwa kerugian ditanggung oleh anggota, maka ditetapkan pula bagian masing-masing anggota dalam menutup kerugian tersebut. Jika rapat anggota memutuskan bahwa kerugian itu dialihkan ke neraca tahun buku baru, maka dengan sendirinya tanggungan anggota pada ketika itu ditiadakan. Ini berarti pula keuntungan yang mungkin diperoleh pada tahun buku berikutnya, dipergunakan untuk menutup kerugian yang dialami sebelumnya.
b. jika koperasi terpaksa dibubarkan maka tanggungan anggota hanya berlaku jika koperasi menderita kerugian sesudah piutang koperasi  ditagih semuanya serta harta bendanya yang masih ada dicairkan seluruhnya untuk membayar hutang.jika pencarian harta benda milik koperasi sudah dapat menutup segala hutang, dengan sendirinya tanggungan anggota pun tidak ada.
c. tanggungan anggota berlaku untuk semua anggota koperasi tanpa ada kecualinya. Jumlah tanggungannya pada dasarnya juga sama besarnya. Jika diantara anggota ternyata tidak mampu untuk membayar penuh jumlah tanggungan nya, maka anggota-anggota yang lain diwajibkan menanggung kewajiban mereka yang tidak mampu itu, masing-masing sama banyaknya.

2. Sifat Tanggungan Anggota
Tanggungan anggota dapat brsifat tanggungan terbatas atau tanggungan tidak terbatas. Didalam anggaran dasar koperasi harus ditentukan salah satu tanggungan tersebut diatas.
a. jika koperasi memuat dalam anggaran dasarnya bahwa tanggungan anggota ialah terbatas, maka sekaligus disebut jumlah uang yang menjadi tanggungan itu atau dapat juga dinyatakan berapa kali bilangan simpanan pokok anggota. Besar kecilnya tanggungan itu ditentukan bersama sewaktu mendirikan koperasi itu. Kemungkinan untuk memperbesar atau memperkecil hanya mungkin melalui perubahan anggaran dasar koperasi yang hanya disetujui oleh Rapat Anggota Koperasi.
b. tanggungan tidak terbatas mengandung tanggungan yang dapat meliputi harta benda milik pribadi anggota, jika ternyata bahwa kekayaan koperasi sendiri sebagai suatu badan hukum tidak mampu menutupin kerugian pada waktu koperasi terpaksa dibubarkan. Berbeda dengan tanggungan terbatas, dimana jumlah tertinggi dari tanggungan seorang anggota jelas disebut, maka sekalian anggota dan sebagainya diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing tidak terbatas sama banyaknya.

3. tanggungan bagi anggota yang telah berhenti.
Semua anggota wajib bertanggung jawab atas keputusan-keputusan yang disetujui lebih dahulu. Sesuatu bidang usaha yang telah disetujui dalam rapat anggota untuk dimulai dan dijalankan oleh koperasi akan tetapi ternyata tidak berhasil baik, walaupun pengurus telah menempuh kebijaksanaan yang baik harus ditanggung bersama oleh anggota-anggotanya, jika ternyata menagalami kerugian. Tanggung jawab atau tanggungan itu tidak dapatdielakan dengan mengundurkan diri sebagai anggota koperasi, apalagi jika berhenti itu terjadi setelah anggota menduga akan adanya kerugian. Memang adalah hak anggota untuk berhenti ,akan tetapi tanggungan tidak dapat diselesaikan hanya  dengan keberhentian nya itu, krena ia telah ikut dan menyetujui dan memutuskan untuk menjalankan usaha itu. Anggota yang berhenti tidaklah menanggung selama-lamanya, kalau tidak mempunyai hubungan apapun lagi dengan koperasi, serta tidak turut dalam mengambil keputusan lagi dalam rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Untuk keadilannya, dalam hal ini undang-undang koperasi tadi tidak menetapkan bahwa anggota yang berhenti “tidak bebas dari kewajiban menanggung kerugian dimaksud dengan ketentuan bahwa saat keluarnya anggota tersebut belum lewat jangka waktu 12 bulan”.

Pertanyaan
1.    Terangkan mengenai pengertian tanggungan anggota ?
2.    Pada saat-saat mana saja tanggungan itu diberlakukan ?
3.    Sebutkan sifat-sifat anggota ?
4.  Apa sebabnya anggota turut menanggung, dan sampai berapa jauh menanggung atas kerugian ?

Jawab :
1. Tanggung jawab anggota ialah kewajiban untuk menanggung bersama kerugian yang diderita Koperasi, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran Koperasi.
2.  Tanggungan itu diberlakukan pada saat penutupan buku dan pada pembubaran Koperasi.
3.  Sifat-sifat anggota yaitu tanggungan terbatas atau tanggungan tidak terbatas .
4.  Karna anggota yang berhenti yaitu pada saat mengetahui kalau koperasinya itu mengalami kerugian, Dengan demikian maka anggota yang telah berhenti masih menanggung selama 12 bulan dan jika selama itu terjadi kerugian akibat sesuatu hal dimana ia sendiri turut menyetujui dalam rapat anggota, maka ia turut menanggung dalam kerugian tersebut.


yaya kurnia waluya

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: