BAB XIII TANGGUNG JAWAB ANGGOTA
BAB
XIII
TANGGUNG
JAWAB ANGGOTA
1. Pengertian
Tentang Tanggungan Anggota
Tanggung
jawab anggota ialah kewajiban untuk menanggung bersama kerugian yang diderita
koperasi, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran
koperasi. Jelaskan bahwa tanggungan bersama anggota itu hanya berlaku pada 2
saat, yaitu: pada penutupan buku dan pada pembubaran koperasi.
a. jika pada akhir
tahun buku ternyata bahwa koperasi mengalami kerugian dan neraca yang
dikemukakan oleh pengurus sisah kan oleh rapat anggota, maka rapat anggota
harus menentukan apakah kerugian itu dibebankan kepada anggota. Jika ditetapkan
bahwa kerugian ditanggung oleh anggota, maka ditetapkan pula bagian
masing-masing anggota dalam menutup kerugian tersebut. Jika rapat anggota memutuskan
bahwa kerugian itu dialihkan ke neraca tahun buku baru, maka dengan sendirinya
tanggungan anggota pada ketika itu ditiadakan. Ini berarti pula keuntungan yang
mungkin diperoleh pada tahun buku berikutnya, dipergunakan untuk menutup
kerugian yang dialami sebelumnya.
b. jika koperasi
terpaksa dibubarkan maka tanggungan anggota hanya berlaku jika koperasi
menderita kerugian sesudah piutang koperasi
ditagih semuanya serta harta bendanya yang masih ada dicairkan
seluruhnya untuk membayar hutang.jika pencarian harta benda milik koperasi
sudah dapat menutup segala hutang, dengan sendirinya tanggungan anggota pun
tidak ada.
c. tanggungan anggota
berlaku untuk semua anggota koperasi tanpa ada kecualinya. Jumlah tanggungannya
pada dasarnya juga sama besarnya. Jika diantara anggota ternyata tidak mampu
untuk membayar penuh jumlah tanggungan nya, maka anggota-anggota yang lain
diwajibkan menanggung kewajiban mereka yang tidak mampu itu, masing-masing sama
banyaknya.
2. Sifat Tanggungan
Anggota
Tanggungan
anggota dapat brsifat tanggungan terbatas atau tanggungan tidak terbatas.
Didalam anggaran dasar koperasi harus ditentukan salah satu tanggungan tersebut
diatas.
a. jika koperasi memuat
dalam anggaran dasarnya bahwa tanggungan anggota ialah terbatas, maka sekaligus
disebut jumlah uang yang menjadi tanggungan itu atau dapat juga dinyatakan berapa
kali bilangan simpanan pokok anggota. Besar kecilnya tanggungan itu ditentukan
bersama sewaktu mendirikan koperasi itu. Kemungkinan untuk memperbesar atau
memperkecil hanya mungkin melalui perubahan anggaran dasar koperasi yang hanya
disetujui oleh Rapat Anggota Koperasi.
b. tanggungan tidak
terbatas mengandung tanggungan yang dapat meliputi harta benda milik pribadi
anggota, jika ternyata bahwa kekayaan koperasi sendiri sebagai suatu badan
hukum tidak mampu menutupin kerugian pada waktu koperasi terpaksa dibubarkan.
Berbeda dengan tanggungan terbatas, dimana jumlah tertinggi dari tanggungan
seorang anggota jelas disebut, maka sekalian anggota dan sebagainya diwajibkan
menanggung kerugian itu masing-masing tidak terbatas sama banyaknya.
3. tanggungan bagi
anggota yang telah berhenti.
Semua
anggota wajib bertanggung jawab atas keputusan-keputusan yang disetujui lebih
dahulu. Sesuatu bidang usaha yang telah disetujui dalam rapat anggota untuk
dimulai dan dijalankan oleh koperasi akan tetapi ternyata tidak berhasil baik,
walaupun pengurus telah menempuh kebijaksanaan yang baik harus ditanggung
bersama oleh anggota-anggotanya, jika ternyata menagalami kerugian. Tanggung
jawab atau tanggungan itu tidak dapatdielakan dengan mengundurkan diri sebagai
anggota koperasi, apalagi jika berhenti itu terjadi setelah anggota menduga
akan adanya kerugian. Memang adalah hak anggota untuk berhenti ,akan tetapi
tanggungan tidak dapat diselesaikan hanya
dengan keberhentian nya itu, krena ia telah ikut dan menyetujui dan
memutuskan untuk menjalankan usaha itu. Anggota yang berhenti tidaklah
menanggung selama-lamanya, kalau tidak mempunyai hubungan apapun lagi dengan
koperasi, serta tidak turut dalam mengambil keputusan lagi dalam rapat anggota
sebagai kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. Untuk keadilannya,
dalam hal ini undang-undang koperasi tadi tidak menetapkan bahwa anggota yang
berhenti “tidak bebas dari kewajiban menanggung kerugian dimaksud dengan
ketentuan bahwa saat keluarnya anggota tersebut belum lewat jangka waktu 12
bulan”.
Pertanyaan
1. Terangkan mengenai pengertian tanggungan
anggota ?
2. Pada saat-saat mana saja tanggungan itu diberlakukan
?
3. Sebutkan sifat-sifat anggota ?
Jawab :
1. Tanggung
jawab anggota ialah kewajiban untuk menanggung bersama kerugian yang diderita
Koperasi, baik yang timbul pada penutupan tahun buku maupun pada pembubaran Koperasi.
2. Tanggungan itu diberlakukan pada saat penutupan
buku dan pada pembubaran Koperasi.
3. Sifat-sifat anggota yaitu tanggungan terbatas
atau tanggungan tidak terbatas .
4. Karna
anggota yang berhenti yaitu pada saat mengetahui kalau koperasinya itu mengalami
kerugian, Dengan demikian maka anggota yang telah berhenti masih menanggung selama
12 bulan dan jika selama itu terjadi kerugian akibat sesuatu hal dimana ia sendiri
turut menyetujui dalam rapat anggota, maka ia turut menanggung dalam kerugian tersebut.
0 komentar: