ETIKA PROFESI
ETIKA PROFESI
Pengertian
profesi dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup
dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan
komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Dengan demikian, profesional adalah
orang yang melakukan suatu pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu
dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta mempunyai
komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaan itu.
Adapun ciri-ciri
dan profesi yang secara umum ada lima adalah:
1. Memiliki keahlian
dan keterampilan khusus.
2. Adanya
komitmen moral yang tinggi.
3. Seorang
profesional adalah orang yang hidup dari profesinya
4. Mempunyai
tujuan untuk mengabdi untuk masyarakat.
5. Memiliki
sertifikat maupun izin atas profesi yang dimilikinya.
CONTOH KASUS
Artikel, Rabu,
17 November 2010
Judul : Jangan
Hanya Kejar Pangkat (Soal Oknum Guru Beli Karya Tulis)
KARIMUN (BP) –
Merebaknya kasus pembelian karya tulis oleh sejumlah guru di Kabupaten Karimun,
mendapat sorotan dari anggota DPRD, khususnya Komisi A yang membidangi
pendidikan dan hukum. Perilaku pembelian karya tulis itu dinilai suatu tindakan
tidak terpuji.
”Seorang guru
itu harus menjadi teladan bagi anak didiknya. Tapi karena ingin mengejar
kenaikan pangkat, mereka menempuh cara-cara tidak terpuji. Ini yang sangat kita
sesalkan,” ungkap Jamaluddin SH, anggota Komisi A, kemarin.
Yang disayangkan
kader PDIP ini, para guru tadi rela melupakan status sebagai tauladan bagi
murid maupun masyarakat. Perbuatan mereka ini memang tidak patut untuk ditiru.
”Yang lebih parah lagi, meski ketahuan membeli karya tulis orang lain, tapi
onum guru dan kepala sekolah ini sudah menikmati kenaikan pangkat plus gaji
bulanan. Apakah ini imej guru yang patut ditauladan,’’ jelasnya.
Terkuaknya oknum
guru dan kepala sekolah yang membeli karya tulis orang lain, setelah Gubernur
Kepri HM Sani membatalkan Surat Keputusan kenaikan pangkat 4 B untuk 25 guru
se-Kabupaten Karimun belum lama ini. Pembatalan itu, dikarenakan oknum guru dan
kepala sekolah dinilai telah mencoreng dunia pendidikan.
Sebenarnya,
lanjut Jamaluddin, apa yang terjadi terhadap 25 orang guru dan kepala sekolah
yang dibatalkan SK pangkat 4 B ini, pernah terjadi di tahun sebelumnya. Bahkan
jumlahnya lebih banyak dari sekrang. Hanya saja, masalah ini ditutup-tutupi
tidak sampai terpublikasi.
”Dengan
berulang-ulangnya masalah ini, maka harus ada sanksi yang diberikan atasan
ekskutif kepada mereka yang telah berbuat tidak terpuji. Minimal teguran secara
tertulis atau penundaan kenaikan pangkat. Sehingga, guru dan kepala sekolah
yang lain tidak berbuat hal yang sama,’’ ungkapnya
Seperti yang
telah dibahas sebelumnya mengenai Etika Profesi seorang Guru, bahwa seorang
guru itu harus memiliki tanggung jawab yang besar terhadap profesinya. Dari
contoh kasus diatas, dapat dikatakan bahwa profesionalitas seorang guru
didaerah Kabupaten Karimun ini perlu diperhatikan. Sebagaimana kita tahu bahwa
seorang guru itu memiliki imej yang sudah tertanam dengan baik dan tidak
sepatutnya disalahgunakan. Kejadian di Kabupaten Karimun yang melibatkan
profesi guru ini sebetulnya dikarenakan kurangnya rasa tanggung jawab dari
masing-masing pribadi dari seorang profesi guru itu.
Kasus
pelanggaran etika yang terjadi ini tentunya bukan tanpa sebab. Kurangnya
perhatian pemerintah terhadap kehidupan para guru menjadi pemicu utama. Hal ini
dapat terlihat dari fenomena yang terjadi, masih banyaknya guru-guru yang
memiliki taraf hidup di bawah rata-rata. Padahal mereka pun memiliki keluarga
yang harus dihidupi. Masalah ekonomi inilah yang mendorong guru-guru, khususnya
di luar daerah ibukota untuk melakukan hal-hal yang melanggar etika profesi
keguruan dan idealisme dari pendidikan.
Selain daripada
itu, faktor kontrol dan monitoring dari pemerintah juga berperan dalam kasus
pelanggaran ini. Pemerintah belum memiliki sistem yang terpadu dalam melakukan
kontroling antara pusat dan daerah untuk mengawasi kinerja dan proses kerja
para guru dan pihak yang terlibat dalam institusi pendidikan yang ada. Dengan
celah yang ada ini, memberi kesempatan besar bagi oknum-oknum tertentu untuk
melakukan pelanggaran dan kecurangan, baik itu pelanggaran hukum, maupun etika.
ANALISIS
Dari
permasalahan di atas, analisis dan solusi nya adalah sebagai berikut:
1. Bagi sesama profesi guru, hendaknya saling mengingatkan dan memberikan support bagi yang Guru yang sedang menempuh pengangkatan
2. Untuk Kepala Sekolah, sebagai seorang pemimpin hendaknya selalu memberikan bimbingan, tuntunan, dan wawasan yang lebih bagi guru-guru tersebut. Serta memberikan suatu tundakan yang tegas atas kemungkinan kelalaian yang telah disepakati bersama.
3. Untuk pihak organisasi profesi, hendaknya memberikan perhatian khusus bagi guru-guru yang bermasalah atau mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas profesinya.
4. Bagi pemerintah, hendaknya lebih meningkatkan sistem control dan monitor serta penilaian untuk program pengangkatan dalam jabatan ini, agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali.
1. Bagi sesama profesi guru, hendaknya saling mengingatkan dan memberikan support bagi yang Guru yang sedang menempuh pengangkatan
2. Untuk Kepala Sekolah, sebagai seorang pemimpin hendaknya selalu memberikan bimbingan, tuntunan, dan wawasan yang lebih bagi guru-guru tersebut. Serta memberikan suatu tundakan yang tegas atas kemungkinan kelalaian yang telah disepakati bersama.
3. Untuk pihak organisasi profesi, hendaknya memberikan perhatian khusus bagi guru-guru yang bermasalah atau mengalami kesulitan dalam menjalankan tugas profesinya.
4. Bagi pemerintah, hendaknya lebih meningkatkan sistem control dan monitor serta penilaian untuk program pengangkatan dalam jabatan ini, agar peristiwa tersebut tidak terjadi kembali.
SUMBER
:
Agus
Arijanto, S.E.,M.M. 2011. Etika Bisnis
Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta: Rajawali Pers
0 komentar: