Etika Bisnis
Kasus-Kasus
A. Kasus Korupsi:
Jakarta - Kasus suap yang menyeret pegawai pajak pernah
terjadi pada kasus Gayus Tambunan, dan yang terkini kasus menimpa Kasubdit
Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno.
Aktivis ICW, Emerson Yuntho mengatakan kasus suap di kalangan pegawai pajak
tidak jera karena fungsi pemiskinan koruptor yang jarang diterapkan.
"Mereka tidak kapok karena hukuman buat pelaku juga ringan, baik sanksi administratif maupun vonis hakimnya. Selain itu fungsi pemiskinan koruptor mulai jarang diterapkan, jadi ada baiknya selain dihukum penjara koruptor juga dimiskinkan," ujar Emerson dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (23/11/2016).
ICW, kata Emerson, memantau rata-rata hukuman bagi para koruptor hanya 2 tahun 2 bulan penjara. Emerson mengatakan hal tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi koruptor, selain itu ICW juga memiliki usul agar pegawai pajak kapok untuk melakukan korupsi.
"ICW usul Sri Mulyani dan Dirjen Pajak sebaiknya cantumkan nama-nama dan foto koruptor pajak di semua kantor pajak, di bagian pelayanan dan ruang rapat. Agar jadi pelajaran bagi pegawai dan pejabat pajak," lanjut Emerson.
Selain itu, Emerson mengusulkan agar pengawasan semakin diperkuat dan berjenjang. Jika hal itu diterapkan, para atasan juga mendapatkan sanksi apabila pegawai nya tersangkut suap.
"Fungsi pengawasan perlu juga diperkuat dan berjenjang. Jadi kalau ada pegawai-pejabat yang tersangkut suap maka atasanya juga harus diberikan sanksi," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Handang Soekarno (HS) yang merupakan Pejabat Eselon III Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus suap karena diduga menerima suap Rp 1,9 miliar. Kasus ini juga menyeret Direktur PT EK Prima ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka.
"KPK melakukan gelar perkara, jadi tadi sudah dilakukan gelar perkara pimpinan dengan seluruh penyidik, dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 2 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
(dkp/jor)
"Mereka tidak kapok karena hukuman buat pelaku juga ringan, baik sanksi administratif maupun vonis hakimnya. Selain itu fungsi pemiskinan koruptor mulai jarang diterapkan, jadi ada baiknya selain dihukum penjara koruptor juga dimiskinkan," ujar Emerson dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (23/11/2016).
ICW, kata Emerson, memantau rata-rata hukuman bagi para koruptor hanya 2 tahun 2 bulan penjara. Emerson mengatakan hal tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi koruptor, selain itu ICW juga memiliki usul agar pegawai pajak kapok untuk melakukan korupsi.
"ICW usul Sri Mulyani dan Dirjen Pajak sebaiknya cantumkan nama-nama dan foto koruptor pajak di semua kantor pajak, di bagian pelayanan dan ruang rapat. Agar jadi pelajaran bagi pegawai dan pejabat pajak," lanjut Emerson.
Selain itu, Emerson mengusulkan agar pengawasan semakin diperkuat dan berjenjang. Jika hal itu diterapkan, para atasan juga mendapatkan sanksi apabila pegawai nya tersangkut suap.
"Fungsi pengawasan perlu juga diperkuat dan berjenjang. Jadi kalau ada pegawai-pejabat yang tersangkut suap maka atasanya juga harus diberikan sanksi," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Handang Soekarno (HS) yang merupakan Pejabat Eselon III Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus suap karena diduga menerima suap Rp 1,9 miliar. Kasus ini juga menyeret Direktur PT EK Prima ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair sebagai tersangka.
"KPK melakukan gelar perkara, jadi tadi sudah dilakukan gelar perkara pimpinan dengan seluruh penyidik, dan memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 2 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).
(dkp/jor)
Solusi untuk memberantas koupsi : Membenarkan
transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran
tertentu dengan mempertegas aturan-aturan yang dibuat, pengawasan dan
pencegahan kekuasaan yang terpusat, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan
dan kedudukan social ekonominya diperbaiki, hukum pidana dan hukum atas
pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat ditindak, satuan-satuan
pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, Menanamkan aspirasi nasional yang
positif, para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak
korupsi, Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur dan penuh tanggung jawab.
B. Kasus Pemalsuan:
BISNIS.COM, JAKARTA—Mabes Polri menyatakan
telah menemukan delapan barang bukti terkait pengungkapan kasus uang palsu yang
terjadi di Bogor pada Jumat (26/4/2013).
Kepala Biro
Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar
mengungkapkan penemuan barang bukti
itu diungkap lewat pemeriksaan Polri di rumah tersangka.
Adapun,
delapan barang bukti itu antara lain 1 buah koper besar berisi 26 lembar uang
kertas pecahan Rp100.000, 50.549 lembar uang Brasil pecahan 5.000 real, 7.000
lembar uang China pecahan 1 yuan, 1.718 lembar uang kertas pecahan Rp100.000.
Barang bukti lainnya adalah 400 lembar uang
Brasil pecahan 1 real, 153 lembar dollar Singapura, plat garansi original Bank
Swiss 1 lembar, dan foto tersangka berseragam pakaian dinas upacara (PDU)
1 Polri berpangkat Irjen Pol dan Gubernur yang sudah proses edit
adobe photoshop yang
terpasang di ruang tamu rumah tersangka.
Sementara itu, Boy menegaskan pihaknya terus
bekerjasama dan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan lembaga perbankan untuk
menindaklanjuti maraknya kasus uang palsu dengan cara melalui penegakan hukum
saksi ahli.
“Penegak hukum uang itu diatur oleh BI. Apabila
terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pemalsuan uang, BI menjadi pihak yang
berkepentingan untuk menegakkan hukum,” jelasnya. (sep)
Penyelesaian nya.
1. Upaya preventif. Upaya ini berupa peningkatan
pengenalan dan pemahaman masyarakat terhadap ciri-ciri keaslian uang rupiah
melalui kegiatan sosialisasi dan publikasi serta merintis pembentukan unit
khusus penanggulangan uang palsu (Bank Indonesia [BI]).
2. Upaya
represif. Upaya ini berupa kerja sama dengan pihak penegak hukum, khususnya dalam menangani kasus kejahatan
pemalsuan uang (Bank Indonesia [BI]).
Simpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa kasus-kasus pemalsuan uang di Indonesia harus dikaji lebih
mendalam agar tidak merugikan warga masyarakat dan pemerintah. Hal yang harus
dilakukan adalah sosialisasi kepada masyarakat tentang keaslian uang rupiah dan
membentuk badan penegak hukum yang ketat untuk memberantas aksi pemalsuan uang.
C. Kasus Pembajakan
pembajakan karya cipta
lagu ‘Cari Jodoh’ yang dipopulerkan Band Wali mulai
disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara,
Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini
mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT
Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan
yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kasus lagu ‘Cari Jodoh’ milik Band Wali,
cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil.
“Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu ‘Cari Jodoh-nya’ Wali saja
tidak dilakukan Atjil,” tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu
‘Cari Jodoh’ itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan
Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu
menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh
majelis hakim PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa
terus menjual karya lagu ‘Cari Jodoh-nya’ Band Wali versi
Atjil tanpa ada ijin yang jelas.
Perkara tersebut dimulai ketika lagu ‘Cari
Jodoh’ karya cipta Band Wali dibajak
di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur
menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui
pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia
Incitech sudah membeli karya lagu ‘Cari Jodoh’ dari Wali Band. (kin)
D. Kasus Diskriminasi
Dalam suatu pekerjaan banyak terjadi masalah atau
kasus-kasus tentang diskriminasi pekerjaan , salah satunya yang saya bahas
tentang diskriminasi pekerjaan terhadap perempuan, memang banyak terjadi
diskriminasi terhadap perempuan di Indonesia . Di berbagai bidang pekerjaan
banyak terjadi diskriminasi pekerjaan terhadap perempuan serperti diskriminasi
ras, agama,suku gender dan lain-lain. Dibali juga banyak terjadi diskriminasi
contohnya disekitar lingkungan kita seperti perusahaan rokok malboro, untuk mempromosikan
produknya, biasanya dijalan-jalan atau di sebuah event ini dibutuhkan spg
(salles promotion girl), maka dalam pemilihan spg akan terjadi diskriminasi
karena perusahaan akan mencari perempuan
yang cantik dan berpenampilan menarik , sedangkan perempuan yang kurang cantik
tidak akan diterima oleh perusahaan.Dan sebuah perusahaan juga dalam penerimaan
upah pekerjaan biasanya juga terjadi diskriminasi terhadap perempuan, dimana
karyawan laki-laki biasanya mendapatkan gaji lebih besar dbandingkan perempuan
dan jabatan laki-laki dalam suatu perusahaan biasanya lebih tinggi dari
perempuan karena laki-laki diberi
peluang lebih untuk berkembang naik jabatan, sedangkan perempuan susah untuk
naik jabatan.
Pembahasan
Menurut saya diskriminasi terhadap perempuan
merupakan tindakan yang sebenarnya tidak diperbolehkan dilakukan oleh
perusahaan. Seharusnya perusahaan tidak membeda-bedakan karyawannya dan juga
pada saat proses penerimaan karyawan. Perusahaan seharusnya memilih karyawan
atau menerima karyawan yang mempunyai skill dan kemampuan yang bagus.
Dalam melakukan pendiskriminasian perusahaan biasanya memakai alasan yaitu
kebutuhan terhadap karyawan yang seperti itu yang dibutuhkan perusahaan itu
sendiri . Faktanya memang banyak kasus seperti ini terjadi salah satunya kasus
seperti di atas , dalam perusahaan rokok malboro mungkin melihat orang hanya
dari penampilnnya saja. Mungkin saja dalam diskriminasi perusahaan ini telah
mengabaikan orang yang mempunyai talenta ada kemampuan memasarkan produk lebih
bagus.Selain itu laki-laki biasanya mendapatkan gaji lebih besar dan lebih mudah dalam naik jabatan dibanding
perempuan.Beberapa perempuan di bali mengatakan, mereka sering mengalami
tindakan diskriminasi seperti ini, banyak perusahaan yang mementingkan kecantikan
seseorang dan lebih mementingkan laki-laki dari pada perempuan.
Dugaan saya perusahaan diatas hanya ingin memperoleh
hasil yang maksimal dengan cara apapun walaupun cara yang dilakukannya salah.
Perusahaan ini telah melanggar hak asasi manusia, karena seharusnya
manusia mempunyai derajatnya yang
sama.Cara mengatasi agar diskriminasi terhadap perempuan tidak terjadi lagi
yaitu setiap orang harus mempunyai rasa saling menghargai terhadap orang lain,
harus adanya perlindungan hak-hak bagi perempuan dalam pekerjaan, setiap
perusahaan harus menyadari tentang kesamaan derajat antara laki-laki dengan
perempuan dalam sebuah pekerjaan, dengan itu akan dapat mengurangi kasus
seperti ini.
Dalam hal ini diskriminasi pekerjaan terhadap
perempuan, telah melanggar norma dan aturan etika bisnis, dimana sebuah
perusahaan tidak dibolehkan mendiskriminasikan para karyawannya. Dan karena
diskriminasi telah menyalahi nilai-nilai moral karena diskriminasi telah
membeda-membedakan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya .Dalam
kasus diatas, berarti terjadi diskriminasi dalam bentuk sengaja karena
perusahaan atau pun yang menyeleksi karyawan tersebut telah menilai sendiri
tanpa melihat skill dan kemampuan yang dimiliki oleh orang tersebut dengan
aturan yang telah dibuat oleh perusahaan tersebut dan kebutuhannya juga.
Kesimpulannya lebih baik tidak melakukan diskriminasi dalam pekerjaan, dan
sebaiknya mengikuti etika bisnis dalam menjalankan suatu perusahaan agar
mendapatkan hasil yang maksimal, dan belajar untuk menghargai orang lain dalam
sebuah pekerjaan.
0 komentar: